PN Siak Vonis Hukuman Mati Terhadap 4 Terdakwa Kasus Narkoba 73 Kilogram
Kriminal

PN Siak Vonis Hukuman Mati Terhadap 4 Terdakwa Kasus Narkoba 73 Kilogram

Siak, Petah.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 4 (empat) orang terdakwa kasus tindak pidana narkoba seberat 73 (tujuh puluh tiga) kilogram.Dimana 73 kilogram narkoba itu, terdiri dari 54 (lima puluh empat) kilogram Narkotika jenis sabu, dan 50.000 (lima puluh ribu) butir pil Ekstasi dengan berat 19 (sembilan belas) kilogram.Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025.Dimana terdakwa dalam 4 (empat) perkara terpisah, yakni perkara Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Epi Saputra Alias Epi Bin Zahabi, Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa  Safrudis Alias Saf Bin Rozali, Nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Satria Adi Putra Alias Eya Bin (Alm.) Edi Rahman dan Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Syafril Hidayat Alias Syafril Bin Darwizal.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hibrian serta didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan keempat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat yang Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum pasal  114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan sebanyak 54 (lima puluh empat) bungkus Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan pil Ekstasi warna biru, yang seluruhnya ditemukan di dalam 1 (satu) unit Mobil Wuling Confero berwarna putih.Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan terungkap bahwa Para Terdakwa secara bersama-sama terlibat aktif dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru, yang mana diketahui bahwa Terdakwa Epi Saputra dan Terdakwa Safrudis ditawari pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika oleh Sdr. Iyan (DPO).Sementara Terdakwa Satria Adi Putra mendapatkan pekerjaan tersebut dari Sdr. Ijal, dan ketiganya kemudian secara bersama-sama, membawa Narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa Syafril yang akan menjemput di wilayah Kabupaten Siak, dimana Terdakwa Syafril diperintahkan oleh bosnya yang diakuinya bernama Sdr. Iwan.Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan Para Terdakwa termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak besar terhadap generasi bangsa.Putusan pidana mati terhadap Para Terdakwa merupakan bentuk ketegasan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum, serta diharapkan dapat memberikan efek jera secara tegas terhadap pelaku kejahatan Narkotika.

Sepekan Dibuka, Lelang Jabatan Sekda dan OPD di Siak Masih Sepi Peminat
Siak

Sepekan Dibuka, Lelang Jabatan Sekda dan OPD di Siak Masih Sepi Peminat

Siak, Petah.id - Sudah sepekan dibuka, lelang jabatan di ruang lingkup Pemkab Siak masih sepi peminat.Kepala BKPSDM Siak, Zulfikri tak menampik hal tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun pejabat yang mendaftarkan diri untuk menjadi Sekda Siak dan kepala OPD."Belum ada yang daftar," kata Kepala BKPSDM Siak, Zulfikri singkat, Senin (11/7/2025).Hal senada dikatakan Kabid Rahmat, sudah sepekan dibuka belum ada satupun yang mendaftar ikut seleksi lelang jabatan."Belum ada satupun yang mendaftar," sebut Rahmat.Ditambahkan Rahmat, kemungkinan para pendaftar sedang mempersiapkan diri untuk pilihannya menduduki jabatan yang akan didaftar."Mungkin sedang mempersiapkan berkas berkasnya. Karena terakhir tanggal 18 Agustus ini," tambah Rahmat.Pejabat Eselon II Keluhkan Soal Kualifikasi PendidikanPenyebab sepinya minat pejabat untuk mendaftarkan diri menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) atau menduduki menjadi kepala OPD yang sedang  dilelang disinyalir persoalan kualifikasi pendidikan.Dimana, lulusan gelar Sarjana Teknik tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Sekda.Salah satu eselon II Pemkab Siak yang enggan disebutkan namanya mengatakan ia dengan berat hati tidak ikut dalam lelang jabatan yang sedang berlangsung.Hal itu dikemukakannya lantaran ia lulusan sarjana teknik. "Kami hanya jurusan teknik, dan dalam aturannya, sarjana teknik gak bisa jadi Sekda Siak," kata dia.Ia menyayangkan, jika seleksi lelang jabatan tersebut dibatasi oleh kualifikasi pendidikan."Dulu Sekda Provinsi padahal anak teknik. Kalau kualifikasi pendidikan terkunci kunci gitu tentunya susah bagi anak anak daerah untik berkembang," sebutnya.Sebelumnya, Pemkab Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) melelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Lima Kepala Dinas, satu Asisten dan satu Staf Ahli.Dijelaskan Zulfikri, pengumuman lelang jabatan itu dimulai Senin (4/8/2025) pagi, sampai Senin (18/8/2025) malam.“Kemungkinan para peserta sedang mempersiapkan berkas,” sebutnya, Selasa (5/8) siang.Seleksi ini diberi nama seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025, dengan Nomor: 01/pansel-JPT-Sekda/VIII/2025.Adapun jabatan yang dilelang adalah, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, dan lima dinas, terdiri dari, Kepala Dinas PU Tarukim, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.“Pendaftaran kami buka 15 hari kalender, mulai 4 sampai 18 Agustus 2025, dilakukan secara online di asnkarier.bkn.go.id,” jelasnya.Lelang dilaksanakan terbuka dan peserta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.Untuk jabatan Sekda, saat pelantikan maksimal atau setinggi tingginya berusia 56 tahun.“Seleksi administrasi kami jadwalkan pada Selasa (19/8),” jelasnya. Keesokan harinya atau pada Rabu (20/8) pengumuman hasil seleksi administrasi. Dilanjutkan dengan assessment pada Kamis sampai Jumat (21-22/8) petang. Pengumuman hasil assessment pada Senin (1/9) diupayakan pagi.Dilanjutkan dengan penulisan makalah, pada Selasa (2/9), dilakukan secara tulis tangan.  Presentasi makalah pada Rabu dan Kamis (3-4/9) dari pagi sampai petang.Keesokan harinya, atau Jumat (5/9) pengumuman hasil penulisan dan presentasi makalah.Dilanjutkan dengan wawancara Sabtu dan Ahad (6-7/9 petang. Pengumuman wawancara pada Senin (8/9) diupayakan siang. Pada Selasa (9/9) dilakukan penelusuran rekam jejak. Pada Rabu (10/9), dilakukan rapat akhir panitia seleksi. Pada Kamis (11/9), pengumuman kelulusan hasil seleksi  calon pejabat pimpinan tinggi pratama, Dan Jumat (12/9), pengajuan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian.

Polsek Tualang Ringkus Terduga Pelaku yang Cabuli Bocah di Bawah Umur
Siak

Polsek Tualang Ringkus Terduga Pelaku yang Cabuli Bocah di Bawah Umur

Siak, Petah.id - Seorang karyawan swasta inisial S (35) diringkus jajaran Polsek Tualang, Polres Siak lantaran diduga telah mencabuli 3 orang anak yang masih di bawah umur. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tindakan asusila terhadap anak-anak di sekitar lingkungan BTN Griya Harmoni, Perawang.“Pelapor, seorang warga setempat, menyampaikan bahwa anak perempuannya menyampaikan pengakuan mengejutkan terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kompol Hendrix dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/51/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, peristiwa terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah terduga pelaku, yang berlokasi di Blok C BTN Griya Harmoni.Tiga anak perempuan tersebut berstatus pelajar—masing-masing berusia 6, 8, dan 10 tahun.Mereka bertiga dilaporkan menjadi korban dari tindakan cabul tersebut. Dugaan aksi pelaku terungkap setelah korban menyampaikan secara terbuka kepada orang tuanya bahwa mereka dicium, dipegang, bahkan memegang bagian sensitif tubuhnya oleh pelaku.“Selain satu anak yang awalnya melapor, dari hasil interogasi dan pengakuan saksi, dua anak lainnya juga menjadi korban tindakan serupa,” tambahnya.Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi, termasuk orang tua dan tetangga korban, pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Tualang pada Sabtu (2/8). Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap korban. Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dijaga dan dilindungi,” tegas Kompol Hendrix.Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.

Pemkab Siak Lelang Jabatan Sekda, 5 OPD, serta Asisten dan Staf Ahli
Siak

Pemkab Siak Lelang Jabatan Sekda, 5 OPD, serta Asisten dan Staf Ahli

Siak, Petah.id - Pemerintah Kabupaten Siak lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), lima kepala dinas, satu asisten dan satu staf ahli bakal dilelang.Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  H Zulfikri. Dijelaskan Zulfikri, pengumuman lelang jabatan itu dimulai Senin (4/8/3025), pagi. Seleksi ini diberi nama seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025, dengan Nomor: 01/pansel-JPT-Sekda/VIII/2025.Adapun jabatan yang dilelang adalah, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, dan lima dinas, terdiri dari, Kepala Dinas PU Tarukim, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.“Pendaftaran kami buka 15 hari kalender, mulai 4 sampai 18 Agustus 2025, dilakukan secara online di asnkarier.bkn.go.id,” jelasnya.Lelang dilaksanakan terbuka dan peserta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.Untuk jabatan Sekda, saat pelantikan maksimal atau setinggi tingginya berusia 56 tahun.“Seleksi administrasi kami jadwalkan pada Selasa (19/8),” jelasnya. Keesokan harinya atau pada Rabu (20/8) pengumuman hasil seleksi administrasi. Dilanjutkan dengan assessment pada Kamis sampai Jumat (21-22/8) petang. Pengumuman hasil assessment pada Senin (1/9) diupayakan pagi.Dilanjutkan dengan penulisan makalah, pada Selasa (2/9), dilakukan secara tulis tangan.  Presentasi makalah pada Rabu dan Kamis (3-4/9) dari pagi sampai petang.Keesokan harinya, atau Jumat (5/9) pengumuman hasil penulisan dan presentasi makalah.Dilanjutkan dengan wawancara Sabtu dan Ahad (6-7/9 petang. Pengumuman wawancara pada Senin (8/9) diupayakan siang. Pada Selasa (9/9) dilakukan penelusuran rekam jejak. Pada Rabu (10/9), dilakukan rapat akhir panitia seleksi. Pada Kamis (11/9), pengumuman kelulusan hasil seleksi  calon pejabat pimpinan tinggi pratama, Dan Jumat (12/9), pengajuan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian.

30 Calon Paskibra Siak Mulai Dilatih, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih
Siak

30 Calon Paskibra Siak Mulai Dilatih, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

Siak, Petah.id - Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Siak, Rozi Chandra, mewakili Bupati Siak, resmi membuka pemusatan pelatihan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Siak.Pemusatan pelatihan ini di ikut 30 pelajar terbaik tingkat SMA/sederajat dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak. Para pelajar terbaik ini akan bertugas mengibarkan bendera pada puncak peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang."Menjadi Paskibraka ini mulia, adik-adik orang pilihan terbaik yang menjadi duta dari daerah masing-masing untuk menaikan benderah di ibu kota kabupaten," ujar Rozi di Aula Hotel Luxe Riverside, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Jumat malam (1/8/2025).Ia minta para peserta dapat memaksimalkan potensi diri dan kemampuan dalam menerima materi yang diberikan oleh pelatih dan pembina. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan kekompakan selama proses berlangsung.Rozi menambahkan, pelatihan ini adalah kawah candradimuka untuk membentuk karakter diri yang disiplin, nasionalis, cinta tanah air, dan mampu menggali potensi diri.“Tidak semua orang bisa mendapat kesempatan seperti ini. Saya berpesan kepada seluruh calon paskibra, jaga kesehatan juga kekompakan, ikuti semua aturan yang ditetapkan oleh panitia, pelatih, dan pembina," kata dia.Lanjutnya, terutama pada petugas medis agar terus memantau kondisi kesehatan calon paskibra, supaya selama menjalani pelatihan dan ketika bertugas nanti tetap dalam kondisi prima, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Siak, Syamsurizal, menjelaskan bahwa proses seleksi Calon Paskibraka dilakukan melalui tujuh tahapan, mulai dari seleksi administrasi, tes wawasan kebangsaan dan intelegensi umum secara daring, hingga tes kesehatan, parade, kesamaptaan, dan peraturan baris-berbaris (PBB).“Tahun ini jumlah pendaftar mencapai 500 pelajar dari seluruh SMA/sederajat di Kabupaten Siak. Dan yang lolos menjadi Calon Paskibraka Siak sebanyak 30 orang, terdiri dari 15 putra dan 15 putri,” jelas Syamsurizal.Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Siak mengirimkan 4 pelajar (2 putra dan 2 putri) untuk seleksi tingkat Provinsi, dan keempatnya dinyatakan lolos.“Pelatihan Paskibraka akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 17 Agustus 2025, dengan peserta diinapkan di Hotel Luxe Riverside (Hotel Yasmin). Adapun pelatih dan pembina berasal dari unsur TNI, Polri, Satuan Perangkat Daerah, dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI), serta turut didukung tenaga kesehatan,” tutup Syamsurizal.

Polres Siak Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Apit, 2,2 Kilogram Ganja Diamankan
Siak

Polres Siak Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Apit, 2,2 Kilogram Ganja Diamankan

Siak, Petah.id - Polres Siak melalui Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat  2,2 kilogram.Dikatakan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025) tentang adanta aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.Atas informasi tersebut, ungkap AKBP Eka, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo dan timnya untuk melakukan penyelidikan. "Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya," kata AKBP Eka. Dalam penggeledahan awal, tambahnya, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.Kapolres Siak juga menyebutkan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO."Dalam interogasi awal, Azroi mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya. AKBP Eka juga menyebutkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 2 paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 unit handphone Redmi 10C warna biru. "Tersangka Azroi kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka utama ZA yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut," tegasnya. Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tutup AKBP Eka Ariandy Putra.Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Siak Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Apit, 2,2 Kilogram Ganja Diamankan
Siak

Polres Siak Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Apit, 2,2 Kilogram Ganja Diamankan

Siak, Petah.id - Polres Siak melalui Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat  2,2 kilogram.Dikatakan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025) tentang adanta aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.Atas informasi tersebut, ungkap AKBP Eka, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo dan timnya untuk melakukan penyelidikan. "Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya," kata AKBP Eka. Dalam penggeledahan awal, tambahnya, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.Kapolres Siak juga menyebutkan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO."Dalam interogasi awal, Azroi mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya. AKBP Eka juga menyebutkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 2 paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 unit handphone Redmi 10C warna biru. "Tersangka Azroi kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka utama ZA yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut," tegasnya. Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tutup AKBP Eka Ariandy Putra.Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Siak Selidiki Penyebab Lahan PT BMI Terbakar, 7 Orang Saksi Diperiksa
Siak

Polres Siak Selidiki Penyebab Lahan PT BMI Terbakar, 7 Orang Saksi Diperiksa

Siak, Petah.id - Penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Siak khususnya di wilayah konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak terus diperiksa kepolisian Polres Siak. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan penyebab terbakarnya belasan hektar lahan di PT BMI. "Masih proses penyelidikan," kara Kapolres Siak, Eka Ariandy Putra, Senin  (28/7/2025) malam. Disinggung soal luasan lahan PT BMI yang terbakar, AKBP Eka Ariandy menyebutkan berkisar 10 hingga 20 hektar. "Luasan yang terbakar 10 sampai 20 hektar. Kita akan terus dalam persoalan ini," kata dia. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di PT BMI, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. "Proses lidik, sudah 7 orang saksi yang diperiksa," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, Selasa (29/7/2025). Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di lahan konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau pada Senin (21/7/2025). Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 10 hektar luasan kebun sawit perusahaan itu terbakar. Dengan rincian, 4 hektare di wilayah Pencing Bekulo dan 6 hektare di di Jambai Makmur.Plt BPBD Siak Arif Hamidi tak menampik kebakaran lahan tersebut berada di kawan PT BMI. "Lahan terbakar mayoritas merupakan kebun sawit milik PT BMI. Medan sulit dan kondisi tanah gambut memperparah proses pemadaman yang telah berlangsung selama tiga hari," kata Plt Kalaksa BPBD Siak, Arif Hamidi. 

Mentan RI Andi Amran Meradang Ada Perusahaan Penyebab Kekeringan Air pada Petani di Siak
Siak

Mentan RI Andi Amran Meradang Ada Perusahaan Penyebab Kekeringan Air pada Petani di Siak

Siak, Petah.id -Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr Andi Amran Sulaiman meradang mengetahui ada perusahaan jadi salah satu penyebab kekeringan air yang terjadi pada petani di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau. Hal itu dikatakan Menteri Andi Amran saat melakukan kunjungan kerja ke areal persawahan di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau dalam rangka percepatan ketahanan pangan dan optimalisasi lahan (Oplah), Rabu (23/7/2025).Bermula dari curhatan Bupati Siak Afni kepada Mentan Amran terkait kekeringan yang dialami oleh petani disebabkan oleh tindakan perusahaan yaitu PT Balai Kayang Mandiri (BKM) yang diduga membendung saluran air primer untuk kepentingan aktifitas usaha mereka."Kami temukan langsung di lapangan bahwa saluran air utama dibendung oleh PT BKM. Ini sangat merugikan petani, terutama saat kemarau seperti sekarang. Saya mohon perhatian dan tindak lanjut dari pusat," ujar Bupati Afni kepada Mentan.Akibat bendungan tersebut, aliran air irigasi menuju sawah warga menjadi terganggu, ratusan hektare lahan pertanian pun terancam gagal panen, sementara para petani hanya bisa berharap pada hujan dan pompanisasi. Afni menyayangkan tindakan perusahaan yang mendominasi sumber daya alam tanpa melihat kebutuhan masyarakat, air yang digunakan PT BKM bersumber dari Sungai Tasik Betung yang berada di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Menurutnya, penggunaan air alam harus dilakukan secara adil dan seimbang antara kebutuhan perusahaan dan masyarakat.Menanggapi laporan itu, Mentan Amran Sulaiman meradang. Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan bupati."Tolong ya Pak Kapolres, Dandim, Kajari. Aku boleh minta tolong ya. Usut itu perusahaan. Kita tidak bisa membiarkan aktivitas perusahaan mengorbankan kebutuhan petani. Ini soal ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Saya minta persoalan ini segera ditindaklanjuti," tegas Mentan.Selain air, Mentan Amran memberikan arahan tegas kepada seluruh pihak untuk mendahulukan kepentingan petani kecil dalam pendistribusian pupuk, jika ada pengusaha atau distributor yang menyulitkan petani kecil langsung untuk ditindak. "Tolong ya prioritaskan para petani kita. Jangan utamakan kepentingan usaha semata. Untuk pupuk, saya tidak ingin ada permainan harga. Distributor yang menyulitkan petani harus dicabut izinnya," katanya. Mentan Amran juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi petani di Siak dengan menginstruksikan agar 10 unit traktor disiapkan untuk mendukung petani melalui sinergi dengan Batalyon dan Brigif TP di Kabupaten Siak. "Kita ingin masyarakat petani Siak menjadi makmur dan sejahtera. Jangan ada rekayasa data atau manipulasi laporan. Semua harus transparan dan tepat sasaran," tutupnya.

Halaman 1 dari 108