Pekanbaru, Petah.id - Berbagai cara para pelaku mengelabui petugas untuk meloloskan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dikirim melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.Para pelaku menggunakan modus baru dengan menyelundupkan narkoba bersama ayam hidup dalam kandang. Namun upaya itu tercium petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan pelaku narkoba yang diungkapnya tersebut menggunakan modus baru untuk mengelabui polisi. "Meski mereka menggunakan modus operandi baru, tapi tetap bisa digagalkan. Pelaku mengirimkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bersama ayam hidup," ujar Manapar Kamis (13/6).Manapar menjelaskan pengiriman paket mencurigakan ini termonitor oleh mesin X-Ray di Bandara SSK II Pekanbaru. Rencananya paket itu akan dikirim pada seseorang di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam. "Di bawah kandang ayam jago disembunyikan sabu dan ekstasi," kata Manapar.Setelah dibuka ternyata di bawah kandang ayam disimpan 1 kilogram sabu dan 3 ribu lebih pil ekstasi. Barang bukti disita dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.Manapar dan anak buahnya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim dan penerima barang. Pasalnya, sistem pengiriman dilakukan dengan jaringan terputus."Masih kita selidiki, jaringan mereka putus. Sempat kami pancing dengan berbagai cara. Tapi masih kita kembangkan mencari siapa tersangkanya," ucap Manapar.Meski pelaku belum ditangkap, Polresta harus memusnahkan narkotika tersebut sesuai mekanisme berlaku. Pemusnahan dilakukan bersama barang bukti penangkapan lainnya. Sebelum dimusnahkan, narkotika diuji oleh tim labfor. Setelah itu ekstasi dan sabu dimasukkan dalam blender berisi cairan pembersih lantai, lalu dibuang.Manapar menambahkan, untuk ekstasi, disinyalir merupakan jenis baru yang berasal dari luar negeri. Sebab lebih padat dan keras, dicetak oleh mesin.
Siak, Petah.id - Warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau dihebohkan dengan ditemukannya seorang wanita paruh baya bersimbah darah di rumahnya.Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi mengatakan, korban bernama Maryamah (55) warga Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau. "Korban ditemukan bersimbah darah di samping rumahnya dalam kondisi masih hidup namun tak sadarkan diri," kata AKP Bayu Effendi, Kamis (6/6/2024) malam.Korban, kata AKP Bayu, kemudian dilarikan ke RSUD Tengku Rafian, oleh warga dan kepolisian untuk mendapatkan pertolongan. "Sebelum akhirnya meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke RSUD Tengku Rafian," sebut AKP bayu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di bagian samping halaman rumahnya oleh salah seorang warga yang sedang melintas di depan rumahnya. Setiba di depan rumah itu, warga melihat suami korban yang sedang sakit stroke tertatih -tatih melambaikan tangannya tanda meminta pertolongan. Warga curiga dengan keadaan itu lalu melapor ke Ketua RT setempat. Beberapa menit kemudian, warga datang bersama-sama melihat kondisi korban ke TKP. Warga syok melihat korban sudah dalam keadaan terbaring miring dengan luka robek di bagian kening.Warga menolong korban dengan membawanya ke RSUD Tengku Rafiak Siak. Setiba di RSUD, nyawa korban tidak lagi tertolong.
Batam, Petah.id - Tiga remaja di Komplek Kartini, Kelurahan Sei Harapan, Sekupang dikabarkan menjadi korban sodomi seorang pria bernama Z (40).Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom menyebut tersangka ditangkap usai orangtua korban melapor ke Polsek Sekupang.Korban mengaku dibawah ancaman hingga Z melecehkannya “Seorang korban berusia 15 tahun, kepada Ibunya, mengakui telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul, Jumat (3/5/2024). Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya maka Ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang,” kata Kapolsek, Rabu (8/5/2024).iga remaja di Komplek Kartini, Kelurahan Sei Harapan, Sekupang dikabarkan menjadi korban sodomi seorang pria bernama Z (40).Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom menyebut tersangka ditangkap usai orangtua korban melapor ke Polsek Sekupang.Korban mengaku dibawah ancaman hingga Z melecehkannya “Seorang korban berusia 15 tahun, kepada Ibunya, mengakui telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul, Jumat (3/5/2024). Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya maka Ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang,” kata Kapolsek, Rabu (8/5/2024).
Pekanbaru, Petah.id - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga periode 8 - 14 Mei 2024 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim.Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk penurunan harga tertinggi berada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 37,42/Kg atau mencapai 1,31% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp 2.822,95/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan.“Untuk harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 22,28/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 91,40%, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp 187,65 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 19,03 dari minggu lalu,” katanya.Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga cpo dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 12.055,00 dan harga rata-rata kernel KPBN periode ini adalah Rp 7.472,50.“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” ujarnya. Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra. “Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Prov Riau No. 15 periode 8 - 14 Mei 2024:Umur 3th (Rp 2.161,82);Umur 4th (Rp 2.463,91); Umur 5th (Rp 2.615,36); Umur 6th (Rp 2.731,25); Umur 7th (Rp 2.788,36); Umur 8th (Rp 2.821,44);Umur 9th (Rp 2.822,95);Umur 10th-20th (Rp 2.806,33); Umur 21th (Rp 2.760,19); Umur 22th (Rp 2.715,42); Umur 23th (Rp 2.668,19);Umur 24th (Rp 2.616,14); Umur 25th (Rp 2.557,92);
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Suharnof dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Jumat (3/5/2024).Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari kuasa hukum terdakwa Suharnof sebesar Rp 100 juta pada, Kamis (2/5/2024) kemarin."Ya benar, terdakwa Suharnof pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 juta, pengembalian kerugian keuangan negara ini diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa," sebutnya.Heydi menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini, terdakwa Suharnof sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 238 juta."Selama proses perkara ini sudah dua kali terdakwa Suharnof mengembalikan kerugian keuangan negara, pertama sebesar Rp 138 juta, dan kedua sebesar Rp 100 juta, jadi total kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 238 juta," jelasnya.Selain terdakwa Suharnof, dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Siak juga telah menerima uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta dari terdakwa Suparmin. Tak hanya uang, jaksa juga melakukan penyitaan aset terdakwa Suparmin yang berupa bangunan dan alat transportasi yang berkaitan dalam perkara ini."Penyitaan aset terdakwa Suparmin, karena dalam penanganan perkara terdakwa tidak kooperatif dan berusaha akan memindahkan aset-aset, sehingga kita lakukan penyitaan," tegasnya.Sebagaimana diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini kerugian negara dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 5,4 miliar.Dalam kasus ini juga Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan sebanyak enam tersangka dan peraka ini masih bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Siak, Petah.Id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin terkait dugaan kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan senilai Rp 5,4 miliar.Tersangka Suparmin ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Siak di kediamannya Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (4/10/2023) pagi.Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka Suparmin ini karena dinilai tidak kooperatif, sebab dalam tahapan proses penyidikan tersangka sebanyak 6 kali mangkir saat dimintai keterangan oleh penyidik.“Tersangka ini saat dimintai keterangan selalu berdalih sakit dan surat keterangan sakitnya pun selalu berbeda-beda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers penangkapan tersangka, Rabu (4/10/2023).Tri menyebutkan, selama proses penyidikan, tersangka berdalih sakit tipes dan saraf terjepit, namun setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Tengku Rafian Siak oleh dokter Spesialis Neurologi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat."Dari keterangan dokter Neurologi ini, sehingga kita melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.Selain berdalih sakit, Sambung Tri Anggoro Mukti, tersangka juga berusaha untuk mengaburkan barang bukti yang berkaitan dalam perkara tersebut. Dimana dalam proses penyidikan tersangka berjanji akan mengembalikan uang kerugian negara, tersangka malah memindahkan harta kekayaannya."Untuk harta kekayaannya sudah kita identifikasi, tersangka berusaha melakukan pemindahan beberapa asetnya. Karena tidak kooperatif tersangka ini makanya kita lakukan penahan paksa," ujarnya.Tri menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Siak tidak segan-segan menjerat pihak yang berupaya merintangi atau menghalangi proses penanganan perkara dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini dengan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi."Ada beberapa pihak yang membantu atau menghalangi penyidikan terhadap tersangka ini, saya tegaskan bahwa kita tidak segan-segan menjeratnya dengan pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Sementara dalam prakteknya, tersangka malah melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan digunakan pupuk subsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya."Dimana pupuk subsidi kelapa sawit ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak khususnya petani yang seharusnya mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi nya," ucapnya.Kemudian, Tri Anggoro Mukti menyebutkan, dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi ini, pihaknya sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Dari enam orang tersangka itu, pihaknya juga sudah melakukan penahanan tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD."Adapun tersangka lainnya berinisial SKI selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Pemkab Siak, AMZ selaku mantan Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Dinas Pertanian Pemkab Siak dan Tersangka SYJ selaku penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi," sebutnya.
Siak, Petah.id- Kejadian pencurian sepeda motor di parkiran RSUD Kabupaten Siak menimbulkan keresahan. Pasalnya beberapa pekan belakangan ini terdapat dua unit sepeda motor milik pegawai dan anak magang raib digondol maling.Direktur RSUD Kabupaten Siak, dr Hartini membenarkan adanya kejadian kemalingan sepeda motor di parkiran RSUD Kabupaten Siak. Ia pun tak habis pikir, pelaku nekat melakukan pencurian di lingkungan rumah sakit, padahal petugas keamanan secara rutin melakukan patroli.“Benar kejadiannya beberapa pekan yang lalu, saya juga tak habis pikir, padahal petugas keamanan rutin melakukan pengawasan,” kata Direktur RSUD Kabupaten Siak, dr Hartini kepada Petah.id, Jumat (29/9/2023).Ia menuturkan, diamanahkan sebagai direktur RSUD, dr Hartini konsentrasi dalam peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Namun, dengan adanya kejadian kemalingan itu tentunya dapat menimbulkan kekhawatiran baik terhadap keluarga pasien maupun pegawainya.“Jadi was-was untuk mau memarkirkan kendaraan, karena dalam beberapa pekan ini sudah dua unit sepeda motor yang hilang,” ucapnya.Secara keamanan, katanya, petugas rutin melakukan patroli di kawasan RSUD. Bahkan petugas berjaga di pos hingga dan melakukan patroli selama 24 jam secara bergantian. Namun, tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan.“Karena pengunjung RSUD ramai, petugas tidak terkonsentrasi fokus dengan kendaraan yang masuk, dan tidak menemukan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujarnya.Ia menghimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung RSUD untuk lebih waspada sebelum meninggalkan kendaraan. Selain itu, dirinya menyarankan bagi kendaraan roda dua menggunakan pengamanan ganda atau kunci stag. “Sebelum meninggalkan kendaraan diharapkan pemeriksaan barang berharga dan pengamanan ganda dulu, karena kan kita tidak tahu kapan musibah itu,” ucapnyaBerdasarkan informasi yang beredar kejadian kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BM 5048 SB pada Selasa (26/09/2023) sore sekitar pukul 15:00 WIB lalu.
Siak, Petah.id - Seorang pemuda berinisial AN warga Kampung Parit Sempurna, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bungaraya, Minggu (10/9/2023).Pemuda berinisial AN ini diringkus Sat Unit Reskrim Polsek Bungaraya diduga melakukan kejahatan pencurian kotak infaq Masjid Nurul Huda Kampung Bungaraya. Ia ditangkap polisi saat berada Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh pada Jumat (8/9/2023) lalu."Benar, pelaku pencuri kotak infaq Masjid Nurul Huda Kampung Bungaraya telah berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bungaraya," Kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Selamet.Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan pengurus Masjid atas hilangnya kotak infaq Masjid Nurul Huda. Dimana, katanya, aksi pelaku saat mengondol kotak infaq terekam kamera CCTV."Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat ini sedang berada di Kecamatan Sabak Auh," sebutnya.Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Bungaraya, setidaknya pelaku telah melakukan pencurian kotak infaq sebanyak empat kali. Diantaranya, Masjid Nurul Huda, Mushalla Ar-Rahim, Mushalla Az-Zikrullah dan Musholla Nurul Iman."Pengakuannya sudah empat kali melakukan pencurian kotak infaq. Saat ini pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Siak, Petah.id - Peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial ML (27) warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang ini dipicu adanya perselisihan adu mulut antara korban dan pelaku berinisial TZT (23), Selasa (5/9/2023).Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan dengan pembacokan itu disebabkan cekcok mulut antara pelaku dan korban.Diduga pelaku tak terima (emosi-red), sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban hingga mengalami luka dan berlumuran darah. Atas kejadian itu, kata AKP Adi Susanto, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Tualang."Korban dan pelaku ini berteman, pemicunya karena cekcok mulut saja, hingga menyangkut harga diri sehingga pelaku reaktif berlebihan," kata AKP Adi Susanto kepada Petah.id.AKP Adi Susanto menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepotong papan sepanjang setengah meter serta satu buah teko plastik warna hijau yang diduga digunakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sudah pihaknya amankan."Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut' tegasnya.AKP Adi Susanto menghimbau agar masyarakat dapat menjaga lisan dan perkataan serta rasa saling menghormati sesama demi tercipta suasana ketertiban."Jangan sampai gara ucapan kita menyebabkan perselisihan dan berurusan dengan hukum," ucapnya.Sebelumnya, pemuda berinisial TZT (23) warga Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tualang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan terhadap korban berinisial ML (27), pada Jumat (1/9/2023) lalu.Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tualang di sebuah rumah petak di Jalan Pertiwi Gang. Sawmill, Kampung Pinang Sebatang Timur.
Rohil, Petah.id - Sat Unit Polsek Kubu ringkus dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik unit PT Perusahaan Cabang Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.Dua pemuda itu berinisial DH (39) dan SRY (23) merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas Sat Unit Polsek Kubu di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) lalu.Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor."Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan Sat Unit Polsek Kubu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Senin (4/9/2023).Ipda Dewy Satria menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor itu, berawal pelapor berinisial DI (21) bersama rekan kerjanya melakukan mengecek kendaraan sepeda motor Inventaris Kantor Perusahaan Cabang PNM yang terparkir di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.Setelah melakukan pengecekan itu, kata Ipda Dewy Satria, satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo fit berwarna hitam Bernomor Polisi BM 3655 ABC sudah raib diduga digondol maling."Atas kehilangan satu unit sepeda motor itu, DI membuat laporan di Polsek Polsek Kubu," sebutnya.Kemudian. lanjut Ipda Dewy Satria, dari laporan itu jajaran unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku."Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya dan hasil sepeda motor curiannya itu mereka sembunyikan di semak kebun sawit," jelasnya.Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Halaman 1 dari 11