SIAK, Petah.id - Wujudkan pilkada jujur dan adil Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, melalui Zulfadli Nugraha ingatkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai honorer untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
"Like (menyukai) dan komen yang menyatakan dukungan yang dilakukan oleh PNS itu akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," Kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, Minggu (27/09/2020) malam.
Dijelaskannya, sanksi itu juga diberlakukan untuk honorer yang pendapatannya bersumber dari APBN/APBD (SK Bupati).
"Namun honorer yang bersifat sukarela, THL itu dikembalikan kepada kebijakan kantornya atau oleh kepala dinasnya,"jelasnya.
Terkait sanksi terhadap PNS yang melanggar netralitas, bawaslu akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan serta keterangan dari pihak-pihak terkait dan hasilnya akan direkomendasikan kepada KASN untuk ditindak lanjuti.
" Untuk sanksi itu wewenang KASN, kami (bawaslu) hanya menindaklanjuti serta memproses yang bermasalah, dan hasilnya kami serahkan ke KASN," terangnya.
Sementara itu bagi honorer tambah Fadli, hasil dari kajian Bawaslu akan diserahkan kepada pembina honorer tersebut (Kepala Dinas) untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya.
Khusus untuk honorer yang bersifat sukarela dan THL, Bawaslu akan melihat aturan dalam SK atau kontrak kerjanya dengan pihak dinas.
"Tapi kalau di SK atau kontraknya tidak diatur supaya bersikap netral dalam ajang pemilu dan pilkada, maka Bawaslu bersifat persuasif dan hanya menghimbau kepada atasannya untuk mengingatkan yang bersangkutan supaya tidak terlibat politik praktis,"pungkasnya.
Laporan : Ph1