Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi di Kandis

Foto : Pihak Kejaksaan Siak saat menyetorkan uang hasil lelang barang sitaan eksekusi ke kas daerah melalui bendahara umum daerah Kabupaten Siak

Siak, Petah.id - Barang bukti sitaan hasil eksekusi perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung fiktif di Pemerintah Kecamatan Kandis atas nama terpidana Jumadiyono berhasil dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. 

Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal menyampaikan pihaknya telah melelang barang sita berupa sebidang tanah kebun yang berlokasi di RT 04/RK 01, Dusun L Takulo, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Siak dengan luas 2 hektare dari terpidana.

"Lelang tersebut dilakukan pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Dan telah terjual dengan nilai Rp212 juta," jelas Hazamal Huda, Senin (17/4/2023).

Dikatakan Hazamal Huda, uang hasil lelang sita eksekusi itu telah masuk ke debet rekening penerimaan Kejari Siak dengan Nomor Rekening 3386-01-000086-30-6 atas nama BPN 008 Kejari Siak.

Lebih lanjut dikatakannya, penyitaan dan pelelangan yang dilakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tindak Pidana korupsi Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021, berbunyi terpidana Jumadiyono diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp924.022.080, dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Uang hasil lelang barang sita eksekusi itu telah disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Umum (Bendum) Daerah Kabupaten Siak ke Bank Riau Kepri Syariah pada hari ini. Disetor oleh jaksa eksekutor Wirawan Prabowo," katanya.

Setelah penyetoran uang hasil lelang barang sita tersebut, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana Jumadiyono masih kurang sebesar Rp712.022.080.

Sebelumnya, Jumadiyono merupakan tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar pada kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis tahun anggaran 2018 -2019 yang diduga fiktif. Dia ditetapkan tersangka pada akhir Maret 2021 lalu. Jumadiyono selanjutnya dibawa langsung ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Kemudian menjalani sidang dan atas tindakannya tersebut PN Pekanbaru memvonis Jumadiyono 4 tahun penjara.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :