Lagi, Remaja Pria di Minas Gauli Gadis Hingga Hamil
Foto : Istimewa
Siak, Petah.id - Masih membekas peristiwa enam remaja perkosa gaids remaja di Kecamatan Tualang kini peristiwa miris kembali terjadi di Kecamatan Minas.
Bunga (bukan nama sebenarnya) bocah Minas saat ini dalam kondisi hamil karena disetubuhi oleh senior sekolahnya ABH (16).
ABH (Anak Berhadapan Hukum) diringkus Polsek Minas, Polres Siak di rumahnya di Kecanatan Minas, Kabupaten Siak, Jumat (11/10/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas Wan Mantazzakka mengatakan, peristiwa itu pertama kali terungkap saat orang tua korban korban melaporkan ke Polsek Minas terkait kejadian yang menimpa anaknya pada 9 September 2024.
"Kejadian ini diketahui saat korban dinyatakan hamil, setelah itu orangtua korban lansung menanyakan kepada korban siapa pelaku yang menghamili, lalu dijawab oleh korban bahwa yang menghamilinya adalah kakak kelas korban," ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, Sabtu (12/10/2024).
Ditambahkan Kapolsek Wan Mantazakka, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret 2024.
"Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah. Mereka melakukan perbuatan tersebut di rumah pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pelaku sempat melarikan diri sekitar bulan September 2024 lalu.
Kemudian, sambungnya, setelah sebulan dilakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, atas adanya informasi itu, Polsek Minas langsung bergegas meringkus pelaku pada Jumat (11/10) sekira pukul 09.00 WIB kemarin.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya melaporkan setiap kasus persetubuhan ataupun pencabulan anak. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku dapat ditangkap dan diadili," imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kapolsek Minas kembali mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari ancaman kekerasan seksual.
"Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana pencabulan," imbau Wan Mantazakka.
Kapolsek juga menambahkan, dalam upaya mencegah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Polsek Minas juga gencar melakukan sosialisasi, baik itu terhadap pelajar, maupun kepada para orang tua.
"Seperti sosialisasi kepada ibu-ibu wirid pengajian dan jemaah sholat Jum'at," tutupnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :