JAKARTA, Petah.id - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (menkumham), Yasonna Laoly, copot Ronny F Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi. Hal itu merupakan buntut panjang dari telatnya eks caleg PDIP, Harun Masiku, terdekteksi keberadaannya di Indonesia.
Yasonna mengatakan pencopotan Ronny terhitung per hari Selasa (28/01/2020) ini.
Dikatakannya lagi, pencopotan itu lantaran tim Irjen Kemenkumham tengah mengusut penyebab adanya delay dalam pendeteksian kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari lalu.
"(Ronny Sompie) difungsionalkan. Jadi nanti tim independen (Irjen Kemenkumhan dan beberapa instansi lain) ini bisa berjalan dengan baik," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta.
"Karena saya mau kita betul-betul terbuka dan melacak mengapa ini terjadi delay," lanjutnya.
Yasonna pun telah menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi .
"(Plh) Irjen dan sistiknya (Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian -red) juga (dicopot). Karena sangat menentukan itu mengapa sistem tidak berjalan dengan baik. Mereka bertanggung jawab soal itu," ucapnya.
Simpang siur keberadaan Harun sempat membuat geger publik usai OTT KPK pada 8 Januari lalu. Pada 13 Januari, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura sejak 6 Januari dan belum ada catatan kembali.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menkumham Yasonna yang menyebut Harun memang ada di luar negeri.
Belakangan, baru terungkap bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Namun hal itu baru diumumkan pihak Imigrasi pada 22 Januari dengan alasan sistem Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta mengalami delay
Adapun dalam kasusnya, Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu, eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Sumber : Kumparan.com