Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Lalu Bunuh Bayinya

Robendi (43), di Ruang Tahanan Mapolsek Murung Raya, Kalimantan Tengah. Foto : Internet

MURUNG RAYA, Petah.id - Tega nian Robendi(43), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Entah apa yang merasukinya, pria yang sudah lama bercerai dengan istrinya tersebut nekat menggauli anak kandungnya hingga hamil.


Tidak hanya melakukan hubungan terlarang, pria berusia kepala empat lebih tersebut juga membunuh anak sekaligus cucu yang disudah dilahirkan dari hubungan sedarah dengan R.


Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro sebagaimana dari rilis Humas Polda serta tambahan dari Kabag Ops AKP Budi Nugroho menerangkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pria yang sudah lama bercerai dengan istrinya tersebut terjadi pada September 2019 lalu. Tersangka mengakui perbuatannya karena kesal bayi yang berusia tujuh hari tersebut menangis.


“ Kisahnya pada hari Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Kesal atas tangisan tersebut, tersangka langsung bangun dan banting bayi ke lantai. Bantingannya sebanyak tiga kali,” ujar Kabag Ops.


“Tidak puas dibanting, bayi tersebut kembali diinjak dibagian kepala dan dada hingga akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.


Menurut Budi, usai dipukul hingga tewas, tersangka memaksa anak keduanya bernama Kamil untuk menggali tanah sebagai makam disebelah kanan ibu bayi malang tersebut yang lebih dahulu meninggal karena pendarahan usai melahirkan. Makamnya didepan pondok yang dihuni tersangka.


“Selang beberapa waktu kemudian, Kamil sebagai anak kedua tersangka melarikan diri dari ayahnya lalu melaporkan ke petugas kepolisian Polres Murung Raya,” ujarnya.


Usai mendapat laporan belum lama ini, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses pengembangan lebih lanjut.


Saat ditanya terkait adanya informasi tersangka menghamili anak kandung sebanyak tiga kali dan membunuh dua anak dari hasil hubungan terlarang, Budi mengatakan masih dalam proses pengembangan.


“Sekarang kita masih dalami kasus yang terjadi pada September 2019 dulu ni mas. Nanti baru disampaikan lagi,” terangnya.


Terhadap tersangka dikenakan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun.


Untuk diketahui, tersangka Robendi sudah lama bercerai dengan istri sahnya. Sedangkan anak kandung yang dihamilinya berinisial R sudah meninggal usai melahirkan bayi malang tersebut.


Sumber : Kumparan.com

Laporan : Handri
Bagikan berita ini melalui :