SIAK, Petah.id - Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan empat orang terkait perjudian berkedok permainan tembak ikan di kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (01/8/20).
Ke empat orang tersebut BA (25) merupakan pengelola tempat perjudian dan tiga orang lain nya TS (34), SN (31), serta WH (26) merupakan pelaku perjudian tembak ikan tersebut.
Kapolres Siak melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 77 Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ada perjudian tembak ikan yang sangat meresahkan masyarakat.
"Berbekal informasi dari masyarakat Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal dan Panit I Intelkam Ipda Stedi Akhda beserta anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di tempat yang dimaksud ternyata benar ditemukan tiga orang yang sedang bermain judi tembak ikan dan satu orang pengelola nya," terang Dedek Prayoga kepada awak media.
Ditambahkan Dedek, di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti 1 buah alat atau mesin judi tembak ikan, satu buah buku bon, satu buah cip untuk mesin gelper tembak ikan dan uang sejumlah Rp1.520.000 yang diduga hasil dari perjudian.
"Saat ini ke Empat orang tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis untuk di proses lebih lanjut,"pungkas Dedek.
Laporan : Ph1