Kabupaten Siak Ditetapkan sebagai Kota Wakaf

Foto : Bupati Siak Alfedri menerima piagam Kota Wakaf dari Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki di Auditorium H M Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Siak, Petah.id -Dinilai berkomitmen dan sangat baik dalam mendata, mengelola, menjalankan program dan penataan aset terkait wakaf, Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf.

Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemendag) Republik Indonesia bersama lima kabupaten kota  lain se-Indonesia. 

Penetapan Kota Wakaf ini dilakukan pada acara Kick Off Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2024, ditandai dengan penyerahan piagam dan sertifikat Kota Wakaf oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki, kepada Bupati Siak Alfedri, di Auditorium H M Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7) lalu.

Saat menerima penetapan Kota Wakaf itu, bersama  Bupati Siak Alfedri, ada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Erizon Efendi, Sekretaris BWI Kabupaten Siak Wandi Utama, dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Siak Dicky Sofyan.

Bupati Alfedri menjelaskan, Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf tahun 2024, karena Pemerintah Kabupaten Siak dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, berkolaborasi dan mendapatkan  dukungan dari semua pihak. 

Saat ini, salah satu program wakaf yang telah berhasil dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak dan BWI Siak adalah Program Wakaf  Sehari Seribu Rupiah, yang dikumpul dari ASN dan honorer pemkab.

jelas Bupati Siak Alfedri yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak. 

“Dari program itu, kami berhasil membangun ruko 2 pintu, yang hasilnya kami gunakan untuk keperluan program dan kegiatan yang berkaitan dengan wakaf di Kabupaten Siak,” jelas Bupati Siak Alfedri yang juga Ketua BWI Kabupaten Siak. 

Kemudian ada sebidang tanah wakaf yang telah dikelola untuk pembangunan Pondok Pesantren Tahfizh Hadist di Kecamatan Siak. 

Dengan penetapan Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf, diharapkan pendataan serta pengelola dan program terkait wakaf kedepannya semakin baik, dan mendapat dukungan wakaf semua pihak.

"Sebelum ditetapkan sebagai Kota Wakaf, Kabupaten Siak telah ditunjuk sebagai Pilot Project Kota Wakaf di Indonesia,” terang Bupati Alfedri.

Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) RI Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan  Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

"Program Kota Wakaf merupakan program kolaborasi antara Kementerian Agama, BWI, Baznas dan pemda, serta pemangku kepentingan lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, zakat dan wakaf mempunyai potensi yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat.

Disebutkannya, melalui pendapatan aset wakaf yang produktif dan bisa menciptakan program yang berkelanjutan, akan berdampak langsung kepada masyarakat. 

Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah yang bisa berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

“Dengan kolaborasi, tercipta pemberdayaan ekonomi umat melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan mendukung kegiatan UMKM,” jelas Wamen Kemenag Saiful Rahmat Dasuki.(infotorial)

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :