Sepanjang 2020, Kejaksaan Siak Lakukan 463 Penuntutan

Kasi Pidum Siak Rian Destami/ Istimewa

SIAK, Petah.id - Sebanyak 463 penuntutan dilakukan Kejaksaan Negeri Siak sepanjang tahun 2020.

Seperti dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Rian Destami, dari sebanyak itu kasus yang menjadi paling banyak yakni pencurian.

" Dari 463 kasus penuntutan paling banyak kasus pencurian dan disusul oleh kasus penyalahgunaan narkotika," jelas Kasi Pidum Kejari Siak, Rian Destami, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan Rian, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tingginya kasus pencurian di Kabupaten Siak.

" Ditambah di tengah pandemi covid-19 saat ini, tentu ekonomi masyarakat semakin sulit," tambahnya.

Untuk tahun 2021, tambah Rian, pihaknya akan fokus dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terakit pidana umum.

" Focusnya menyelesaikan perkara-perkara pidum di Siak," tambahnya.

Rian berharap, tahun 2021 ini semua pihak bisa menekan angka kriminalitas di Kota Istana.

"Semoga kriminalitas di Siak menurun,"ungkapnya.

Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :