Kunker ke Bapenda dan DPRD Kampar, Pansus A DPRD Siak Bahas Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi

Foto ; Pansus A DPRD Kabupaten Siak saat melakukan kunjungan kerja

Siak, Petah.id - Pansus A DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapantan Daerah (Bapenda), dan DPRD Kabupaten Kampar.

 

Hal itu dilakukan untuk melakukan pendalaman materi tentang Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.


Pansus A yang terdiri dari Ir Miduk Gurning, Zulkifli SSos MSi, Paramanda Pakpahan SH, Rakip, Zulfaini SM, Awalludin, dan Nelson Manalu disambut Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Andrie.

 

Disebutkan Miduk Gurning, pihaknya fokus bagaimana pihak pihak yang dibebankan pajak termasuk perusahaan mau membayar pajak yang telah dibebankan.

 

“Pajak yang mesti dibayarkan tentu pajak yang akan jatuh tempo, maupun pajak yang telah terlambat atau telah di kenakan sanksi atau denda,” ucapnya.

 

Atas terobosan yang dilakukan oleh Pemda Kampar melalui Bapenda dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak, salah satunya dengan membuat aplikasi yang bernama Batobo, memiliki arti kerja sama dalam bahasa Kampar, memberikan inspirasi bagi Pansus A DPRD Siak.

 

Disebutkannya, mereka menjadi tahu fungsi aplikasi itu. Bapenda Kampar bersama sama masyarakat melakukan pengawasan pajak daerah. Selain itu aplikasi ini juga berguna untuk mengawasi potensi potensi dan kebocoran PAD di Kabupaten Kampar, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

“Mereka menunjuk petugas untuk melakukan pungutan langsung dan memberikan honor sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, dan ini sangat efektif untuk dilakukan,” terangnya.

 

Khusus untuk wajib pajak yang telah dikenakan saksi, ada beberapa langkah yang dilakukan Bapenda Kampar, antara lain, melakukan penghapusan sanksi atau denda. Sedangkan untuk tunggakan pajak yang besar, Bapenda Kabupaten Kampar melakukan kerja sama dengan pihak penegak hukum, seperti Kejaksaan.


Jika itu kunker ke Bapenda, sementara kunker ke DPRD Kampar, Pansus A DPRD Siak diterima Kasubbag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar Pitra.


Pertemuan dilakukan di ruang rapat Banmus DPRD Kabupaten Kampar. Dalam pertemuan ini, pendalaman materi lebih membahas tentang teknis dan tata cara dalam perumusan Perda Pajak dan Retribusi, agar Perda ini bisa efektif, serta tidak melemahkan Perda yang telah dibuat sebelumnya.

 

Kunjungan kerja Pansus A ke Kabupaten Kampar ini didampingi Kabag Persidangan dan Risalah Dra Hj Rahmawati Qurniawati, Pengadministrasi Risalah Diana, dan Susanti. (adv)

 

 

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :