Polres Siak Tangkap JR Terkait Kepemilikan Sabu
Foto : JR saat ditahan di Mapolres Siak terkait kepemilikan narkotika jenis sabu/ Humas Polres Siak
Siak, Petah.id - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Perawang - Minas, Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (28/98/2022).
Pelaku JR alias A (45) diamankan Satres narkoba Polres Siak di rumahnya dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas AKP Ubaedillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ungkap Ubaedillah.
Lanjut AKP Ubaedillah menjelaskan, Rabu (28/08/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan satu lembar tisu putih yang diletakkan di depan pintu, JR mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari C (DPO)," kata Ubaedillah
JR dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan.
“Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan C, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tuturnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :