ASN di Siak Diperbolehkan Jadi Bapekam, Tak Melanggar Permendagri

Foto : Ilustrasi / Sumber : Internet

Siak, Petah.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjadi ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di Siak ternyata tidak melanggar aturan yang ada. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Muhammad Arifin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Keuangan Kampung (PKK) H Amzirman menegaskan bahwa tak ada larangan bagi seorang ASN menjadi anggota maupun ketua Bapekam di desa tempat ia tinggal. 

"ASN boleh jadi Bapekam," kata Amzirman melalui telfon seluler, Selasa (10/1/2023) petang.

Disampaikan Amzirman, pihaknya pun sering berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut. 

"Kami sering juga berkonsultasi dengan Kemendagri, tak ada permasalahan soal ASN jadi Bapekam," kata Amzirman. 

Ditambahkan Amzirman, adapun yang menjadi acuan dan dasar bagi DPMK Siak dalam hal tersebut yakni Permendagri 110 tahun 2016.

"Dasarnya Permendagri 110 tahun 2016," sebut Amzirman. 

Pada kesempatan itu, Amzirman menyampaikan, bahwa jika mendapati penghulu kampung di Siak yang bermain proyek menggunakan dana desa untuk segera melaporkan ke pihaknya. Sebab, setiap kegiatan di desa sudah ada tim pelaksananya. 

"Sebagai pengawas kalau dapat info soal begitu kabari ke kami," kata Amzirman. 





Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :