Aniaya Teman Sendiri, Pemuda Tualang Terancam 5 Tahun Penjara
Foto : Ilustrasi (Internet)
Siak, Petah.id - Pemuda berinisial TZT (23) warga Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang ini terpaksa mendekam di dalam jeruji besi Sat Unit Reskrim Polsek Tualang.
Pemuda berusia 23 tahun ini ditangkap Sat Unit Reskrim Polsek Tualang atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial ML (27) di Jalan Pertiwi, Gang. Sawmill ,Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang pada Jumat, (1/9/2023) kemarin.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pembacokan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, Senin (4/9/2023).
Kompol Arry Prasetyo menuturkan, bahwa pelapor (paman korban-red) mendapati korban yang sedang berlumuran darah, datang ke kediamannya untuk meminta pertolongan.
"Pada saat itu pelapor sedang tidur bersama keluarganya, karena ada suara menggedor pintu, pelapor langsung bangun dan melihat korban mengalami luka dan berlumuran darah," sebutnya.
Kemudian, lanjut Kompol Arry Prasetyo, melihat kondisi korban yang sedang mengalami luka dan berlumuran darah, pelapor pun bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Tualang guna untuk mendapatkan perawatan medis.
"Atas kejadian itu, paman korban membuat laporan ke Polsek Tualang," ujarnya.
Dari laporan itu, kata Kompol Arry Prasetyo pihaknya langsung memerintahkan Sat Unit Reskrim Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah petak di Jalan Pertiwi Gang. Sawmill, Kampung Pinang Sebatang Timur.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tegasnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :