Bupati dan Wabup Siak Resmi Jadi Duta Zakat, Targetkan Pengelolaan Dana Lebih Terpusat
Foto : Istimewa
Siak, Petah.id – Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Siak dalam upaya mengoptimalkan pengumpulan dana umat.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, bersama Wakil Bupati, Syamsurizal, resmi dikukuhkan sebagai Duta Zakat dalam perhelatan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat ke-XIII di Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Jumat (6/3/2026).
Selain pengukuhan, kegiatan ini juga disejalankan dengan pendistribusian Zakat Pola Konsumtif Baznas Kabupaten Siak tahun 2026 dan program Siak Berwakaf.
Dalam momen tersebut, Bupati Afni dan Wabup Syamsurizal tidak hanya hadir sebagai simbol, tetapi terjun langsung menjadi Amil Zakat.
Keduanya menerima setoran zakat langsung dari para muzakki (pembayar zakat), yang menandai dimulainya gerakan pengumpulan zakat serentak di Negeri Istana tersebut.
Bupati Afni menegaskan bahwa keterlibatan pimpinan daerah bertujuan untuk memberikan contoh nyata bagi masyarakat.
"Harapan kami, dengan kegiatan ini penyaluran zakat menjadi lebih terpusat dan terkoordinasi. Jika dikelola secara kolektif melalui lembaga resmi seperti Baznas, dana yang terkumpul dapat disalurkan lebih maksimal dan tepat sasaran kepada para mustahik," ujar Afni.
Di balik optimisme tersebut, Bupati Afni juga memberikan catatan kritis terhadap sektor swasta. Ia menyayangkan masih adanya perusahaan di wilayah Siak yang belum maksimal dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Bahkan, ia mengungkap pengalaman kurang menyenangkan saat pengurus Baznas melakukan kunjungan sosialisasi namun hanya diterima di pos satpam.
"Padahal yang dibutuhkan bukan sekadar pengambilan dana secara serampangan. Ini adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan sudah mencapai nisabnya. Kami datang untuk mengingatkan kewajiban tersebut," tegasnya.
Ketua Baznas Kabupaten Siak, Samparis, menyebutkan bahwa penetapan pimpinan daerah sebagai Duta Zakat adalah langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik. Menurutnya, keteladanan pemimpin adalah "kekuatan moral" yang mampu menggerakkan kesadaran masyarakat untuk berzakat secara terorganisir.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :