Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut
Foto : Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan/ Dokumentasi Polres Rokan Hilir
Rohil, Petah.id - Jajaran Satresnarkorba Polres Rohil menggerebek rumah diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi bergerak cepat sehingga berhasil meringkus 2 tersangka lainnya di Rantau Perapat, Sumatera Utara, satu diantaranya Resedivis.
Penggerebekan ini dilakukan Sabtu, (19/6) pukul 07.00 WIB dirumah Mariadi alias Adi (23), di desa Sukajadi KM 16, Kecamatan Pujud, Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil.
"Diperoleh informasi bahwa didaerah tersangka saudara Mariadi alias Adi ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkap Juliandi.
Dari pengakuan Mariadi, muncul nama Bambang Irwansyah (25), warga Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, dan Suriawan alias Tompel (30), warga Siarang arang, Kecamatan Pujud.
"Maka dilakukan penggerebekan di rumah terlapor saudara Mariadi yang saat itu sedang berada didalam kamarnya," tambah Juliandi.
Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemui 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong warna hitam bertuliskan buffers yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, serta uang senilai Rp1.140.000
"yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu," tambah nya.
Mariadi menerangkan, ia memperoleh narkotika jenis sabu dari terlapor saudara Bambang sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya yang dikendalikan oleh Tompel.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat, Sumatera Utara.
"Saat ditangkap di Rantau Perapat, Sumatera Utara, Suriawan alias Tompel yang juga seorang resedivis ini kemudian mengakui sabu seberat 10,6 gram dan 1 butir inex berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas itu dibawah kendalinya," jelas Juliandi.
Baik Bambang maupun Tompel, keduanya mengakui keterangan yang disampaikan Mariadi sebelumnya.
Menurut pengakuan Tompel barang haram ini diperoleh melalui kerja sama dengan laki laki inisial "SR" (dalam lidik) serta seseorang laki-laki inisial "RO" (dalam lidik), Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut" masih kata Juliandi.
"Barang bukti yang disita Polres Rohil, diduga narkotika jenis shabu berat kotor 16,06 Gram, 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil inex warna pink dengan berat 0,30 gram, tas selempang warna hijau milik Mariadi, 1 butir pil Inex dan tas kulit warna coklat milik saudara Tompel, 1 buah kartu ATM BRI yang dipergunakan Tompel untuk transaksi, uang hasil penjualan Total sebesar Rp. 3.940.000,- dan 4 unit Handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. (Berisi bukti-bukti transaksi)" jelasnya.
"Tes urine ke 3 tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," imbuhnya.
Laporan : Rls Humas Polres Rohil
Editor : SAU
Bagikan berita ini melalui :