1. Mantap Maju jadi Bupati Siak , Indra Gunawan Daftar di Partai PKB dan Demokrat
  2. Golkar Siak Dorong Dua Nama Pada Pilkada Serentak 2024,Indra Gunawan : Perkuat Basis
  3. Berikan Santunan untuk 57 Anak Yatim di Benteng Hulu
  4. Semerbak Nama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Membawanya Maju Jadi Kandidat Calon Bupati
  5. Wabup Siak Husni Merza Lantik 48 Pejabat Administrasi
  6. Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak
  7. Warga Meranti Diterkam Harimau di Siak
  8. Pemkab Siak Gelar Apel Pasukan dalam Rangka Siaga Darurat Bencana Karhutla
  9. Alfedri Jadikan Momen Safari Ramadan di Lubuk Dalam Terima Keluhan dan Saran dari Warga
  10. Safari Ramadan di Koto Gasib, Wabup Husni Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
  11. Basarnas Pekanbaru Lakukan Operasi Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Indragiri
  12. Untuk Menangani Karhutla di Riau, Pemprov Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
  13. Risiko Inflasi Masih Cukup Tinggi, Pemprov Riau Atur Strategi Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
  14. Akhirnya Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor Mulai Dibangun
  15. Kapolda Riau Ingatkan Anggota Soal Siaga Darurat Karhutla : Jangan Kasih Kendor
  16. 3 Hektar Lebih Lahan di Tanjung Kuras Terbakar
  17. Siak Dapat 994 Formasi ASN dan PPPK
  18. Mandi Belimau Besamo Bakal Masuk Kalender Iven Kebudayaan Tahunan di Siak
  19. Pemkab Siak dan PT BSP Kolaborasi Tuntaskan Kasus Stunting
  20. Harimau yang Memangsa Sapi Warga Mempura Tertangkap Kamera Trap, Irwan : Harimau Sumatera Dewasa
  21. Berturut-turut, Pemkab Siak Raih Penghargaan Adipura ke Enam Kalinya
  22. MU Dipaksa Tekuk Lutut Dihadapan Manchester City, Skor 3-1
  23. Harimau Mangsa Sapi, Warga Siak Diminta Tak ke Kebun
  24. Terlibat Aksi Balap Liar, 47 Sepeda Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
  25. Satu Ekor Sapi Milik Warga Paluh Siak Tewas, Diduga Diserang Harimau
  26. Sekda Siak Berharap Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Beri Harapan Baru Masyarakat Riau
  27. Tiga Ekor Harimau Kembali Satroni Rumah Warga di Mungkal Siak
  28. Mendagri Lantik SF Hariyanto jadi PJ Gubernur Riau
  29. Pembangunan Infrastruktur dan Stunting Jadi Prioritas pada Musrembang di Kecamatan Mempura
  30. Selama Tahun 2024 Jumlah Karhutla di Riau Tercatat 19,10 Hektar
  31. PT KTU Berkomitmen Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  32. KPU Siak Bakal Gelar Pleno Pemilu 2024, Diagendakan Berlangsung Tiga Hari
  33. Hafiz 30 Juz, 8 Santri Dapat Bonus dari Wabup Husni
  34. Sekda Siak Arfan Usman Yakin Pleno Kabupaten Berjalan Aman dan Lancar
  35. Wabup Husni Membuka Mancing Akbar di Kerinci Kanan
  36. Jadikan Iven Balap Motor Tingkatkan Kunjungan Wisata
  37. SIM Keliling Hadir di Bujang Kampung

Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut

Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut
Hukum
Foto : Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan/ Dokumentasi Polres Rokan Hilir

Rohil, Petah.id - Jajaran Satresnarkorba Polres Rohil menggerebek rumah diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi bergerak cepat sehingga berhasil meringkus 2 tersangka lainnya di Rantau Perapat, Sumatera Utara, satu diantaranya Resedivis.    

Penggerebekan ini dilakukan Sabtu, (19/6) pukul 07.00 WIB dirumah Mariadi alias Adi (23), di desa Sukajadi KM 16, Kecamatan Pujud, Rohil. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil. 

"Diperoleh informasi bahwa didaerah tersangka saudara Mariadi alias Adi ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkap Juliandi. 

Dari pengakuan Mariadi, muncul nama Bambang Irwansyah (25), warga Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, dan Suriawan alias Tompel (30), warga Siarang arang, Kecamatan Pujud. 

"Maka dilakukan penggerebekan di rumah terlapor saudara Mariadi yang saat itu sedang berada didalam kamarnya," tambah Juliandi. 

Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemui 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong warna hitam bertuliskan buffers yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, serta uang senilai Rp1.140.000

"yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu," tambah nya. 

Mariadi menerangkan, ia memperoleh narkotika jenis sabu dari terlapor saudara Bambang sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya yang dikendalikan oleh Tompel. 

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat, Sumatera Utara. 

"Saat ditangkap di Rantau Perapat, Sumatera Utara, Suriawan alias Tompel yang juga seorang resedivis ini kemudian mengakui sabu seberat 10,6 gram dan 1 butir inex berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas itu dibawah kendalinya," jelas Juliandi. 

Baik Bambang maupun Tompel, keduanya mengakui keterangan yang disampaikan Mariadi sebelumnya. 

Menurut pengakuan Tompel barang haram ini diperoleh melalui kerja sama dengan laki laki inisial "SR" (dalam lidik) serta seseorang laki-laki inisial "RO" (dalam lidik), Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut" masih kata Juliandi.

"Barang bukti yang disita Polres Rohil, diduga narkotika jenis shabu berat kotor 16,06 Gram, 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil inex warna pink dengan berat  0,30 gram, tas selempang warna hijau milik Mariadi, 1 butir pil Inex dan tas kulit warna coklat milik saudara Tompel, 1 buah kartu ATM BRI yang dipergunakan Tompel untuk transaksi, uang hasil penjualan Total sebesar Rp. 3.940.000,- dan 4 unit Handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. (Berisi bukti-bukti transaksi)" jelasnya. 

"Tes urine ke 3 tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," imbuhnya.

Laporan : Rls Humas Polres Rohil
Editor : SAU
Bagikan berita ini melalui :