200 Rusak dari 300 Ribuan Surat Suara yang Sudah Dilipat KPU Siak

Foto : Suasana pelipatan surat suara pemilu 2024 di Gedung Sport Hall Siak/ Dokumentasi : Petah.id

Siak, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak sudah menemukan 200 surat suara yang rusak dari 332.980 surat suara yang sudah dilipat.

Dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, kerusakan surat suara yang ditemukan pihaknya tersebut karena ditemukan surat suara yang robek, bolong dan ada bercak warna pada kolom pemilihan surat suara pada pemiku 2024.

“Sementara ini kita temukan ada 200 surat suara yang surak dari 332.980 surat suara yang sudah dilipat. Surat suara yang rusak itu surat suara DPR RI dan DPD RI,” kata Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Selasa (9/1/2024).

Untuk melipat surat suara pemilu, KPU Siak mempekerjakan 250 orang. Honor mereka di hitung perlembar, untuk surat suara Presiden 200 rupiah perlembar, kemudian DPR, DPRD 275 rupiah per lembar.

Ditambahkan Ahmad Rizal, pihaknya memastikan bahwa pelipatan surat suara pemilu 2024 akan diselesaikan dalam kurun waktu tujuh hari.

“Untuk estimasi waktu pelipatan surat suara pemilu 2024  selama tujuh hari,” tambah Ahmad Rizal.

Selain itu, lanjut Ahmad Rizal, memastikan agar surat suara pemilu 2024 tidak rusak saat dilakukan proses pelipatan, KPU menegaskan warga yang melipat tidak dibenarkan membawa barang barang yang dapat merusak surat suara.

“Saat melipat surat suara, warga dilarang membawa air minum, makanan, benda benda tajam yang dapat merusak surat suara. Jika lelah saat melipat suara untuk istirahat sejenak dan minum dan makan,” jelasnya.

Untuk jam kerja, warga yang melipat surat suara pemilu 2024 dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib.

“Dimulai jam 08.00 - 12.00 Wib kemudian jika mau bisa dilanjutkan malam mulai pukul  19.00 - 22.00 Wib,” tutupnya. 

Laporan : Alfath
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :