Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8,1 Miliar, Alamat Perusahaan Dipertanyakan
Foto : Istimewa
Siak, Petah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak gelontorkan anggaran sewa mobil untuk pejabat Siak senilai Rp8,1 miliar.
Angka tersebut dikeluarkan untuk menyewa 72 unit mobil dinas berplat hitam.
72 unit mobil dinas Pemkab Siak itu dimenangkan oleh PT Tritunggal Auto Sejati yang beralamat di Kampung Bungaraya, Rt 001, RW 002, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.
Namun, saat ditelusuri, alamat perusahaan tersebut tidak ditemukan di lokasi yang disebut menjadi lokasi perusahaan itu beroperasi.
Camat Bungaraya, Warsito mengatakan ia tidak pernah tahu ada perusahaan atas nama PT Tritunggal Auto Sejati berada di Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Siak.
"Saya tidak tahu, nanti coba saya tanya ke anggota dulu," kata Camat Bungaraya, Warsito.
Di lokasi, warga yang ditemui di sekitar tempat yang disebut sebut sebagai domisili perusahaan PT Tritunggal Auto Sejati mengaku heran adanya perusahaan tersebut berdiri di wilayah ia tinggal.
"Gak pernah kami denger nama perusahaan itu. Apalagi dealer mobil, mana ada disini," kata Agus.
Sementara itu, PPTK sewa kedaraan mobil dinas, Zaldi, mengatakan bahwa alamat yang tertera di STNK bukanlah alamat perusahaan dimana Pemkab Siak menyewa mobil dinas tersebut.
"Di STNK mobil itu bukan alamat perusahaan mobil. Melainkan mess karyawan dari perusahaan itu," kata PPTK sewa mobil dinas Pemkab Siak, Kamis (18/6/2026) melalui telfon seluler.
Disinggung soal apakah Pemkab Siak boleh menyewa kendaraan yang memiliki alamat yang tertera di STNK berbeda dengan alamat aslinya, Zaldi mengklaim hal tersebut bukan persoalan.
"Gak masalah beda dengan alamat," klaimnya.
Zaldi mengaku, ia tak pernah melakukan kroscek terhadap alamat yang tertera di STNK mobil dinas Pemkab Siak tersebut.
Disampaikannya, saat itu ia hanya melihat surat domisili yang diberikan oleh pihak perusahaan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bungaraya.
"Saya gak pernah kroscek di lokasi yang menjadi alamat dalam STNK tersebut. Perusahaan saat itu memberikan surat domisilinya di Bungaraya," tambahnya.
Yang pasti, sambung Zaldi, perusahaan tersebut berada di Pekanbaru.
"Pastinya perusahaan itu berada di Pekanbaru, di Bungaraya saya belum kroscek, tapi katanya itu merupakan mess karyawan dari perusahaan tersebut," sambungnya.
Lanjut Zaldi, pengadaan sewa mobil itu dilakukan melalui E- Purchasing atau dengan cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
"Pengadaannya melalui E-Purchasing," jawabnya singkat.
Ia menjelaskan, bahwa alamat tersebut dibuat agar daerah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan usaha tersebut.
"Dengan berdomisili di Siak, artinya perusahaan akan memberikan PAD untuk Siak melalui pembayaran pajaknya," jelasnya.
Bambang Sugianto Kepala UPT Samsat Siak, jika STNK atas nama perusahan, perusahaan tersebut harus mengurus perizinan di Siak.
Hal itu, kata Kepala UPT Samsat Siak, karena domisili dan pembayaran pajaknya di Siak maka diwajibkan pihak perusahaan mengurus perizinannya di Siak.
"Karena domisili di Siak, bayar pajaknya di Siak juga. Tapi pihak perusahaan harus mengurus SIUP dan SITU," kata Kepala UPT Samsat Siak, Bambang Sugianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Suparni saat dikonfirmasi tidak pernah meneken pengurusan izin perusahaan atas nama PT Tritunggal Auto Sejati.
"Dah dicek juga, tapi tidak kami mengeluarkan izin atas nama perusahaan tersebut," jawab Kadis DPMPTSP Siak, Suparni.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :