Jaksa Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan
Foto : MY dan SHF dua tersangka yang ditahan Kejari Siak atas kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kerinci Kanan Siak/ Dokumentasi : Istimewa
Siak, Petah.id - Dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak masuk babak baru. Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Enam orang yang ditetap sebagai tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Sekai Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ dan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN.
Kemudian, Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani berinisial MY, Pemilik KPL UD Rangga berinisial SHF dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.
“Dalam dugaan korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi ini, kita sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun untuk saat ini baru dua orang tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Senin (19/9/2023).
Rawatan Manik menyebut, dua tersangka yang telah dilakukan penahanan itu yakni, Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani berinisial MY dan Pemilik KPL UD Rangga berinisial SHF. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023 mendatang,” terangnya.
Ia menjelaskan, semestinya dua orang tersangka ini bertugas melakukan pendistribusian pupuk subsidi ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan, malah tidak melakukan, melainkan memanipulasi data laporan penerima pupuk subsidi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 orang petani yang namanya tercantum dalam formulir penebusan pupuk subsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penembusan pupuk subsidi tersebut,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
“Pada anggaran tahun 2021 pemerintah membayarkan pupuk subsidi ini sebesar Rp20 miliar lebih, dari pembayaran itu ditafsir kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar,” tegasnya.
Dimana perbuatan tersangka itu, melangggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, hruf b, dan ayat (2) tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Laporan : Ph2
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :