Polsek Tualang Ringkus Pencuri TBS di PT SIR, Kerugian Capai Rp 8 Juta

Foto : Istimewa

Siak, Petah.id - Polsek Tualang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian puluhan tandan buah sawit segar (TBS) milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Pelaku berinisial HE Als TS (33) diamankan bersama 43 tandan sawit curian, sementara dua rekannya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di areal J33 Afdeling 3, Desa Tualang.

​"Saat petugas keamanan mengecek sumber suara egrek yang mencurigakan, terlihat satu orang tengah memanen buah sawit. Pelaku berinisial HE Als TS berhasil diamankan, namun dua rekannya berhasil melarikan diri," ujar Kompol Hendrix, Selasa (28/10/2025).

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 43 tandan buah sawit segar (TBS). Kerugian yang dialami PT. SIR ditaksir mencapai sekitar Rp8.989.890.

​Sementara itu, dua rekan pelaku yang kabur, berinisial AS dan IT, kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

​Atas perbuatannya, pelaku HE Als TS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

​"Polsek Tualang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memburu dua pelaku DPO lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut," tegas Kapolsek.

​Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah-langkah kepolisian seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti telah dilakukan.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :