Polres Siak Tangkap Kawanan Spesialis Pencuri Sapi antar Kabupaten

Foto : Humas Polres Siak

Siak, Petah.id - Polres Siak berhasil menangkap tiga orang pelaku spesialis pencuri hewan ternak sapi. 

Pelaku yakni S (58) warga Tenayan raya Kota Pekanbaru , AES ( 21 ) Warga Duri Kebupaten Bengkalis, dan SH (41) juga warga Duri Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi mengungkapkan pencurian hewan ternak sapi terungkap saat adanya laopran dari warga terkait sapi peliharaannya hilang yang diduga dicuri.

“Atas laporan tersebut tim langsung melakukan olah TKP dan introgasi awal saksi saksi serta melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi,” kata AKBP Asep Sujarwadi saat konferensi pers di Mapolsek Sabak Auh, Minggu (10/12/2023).

Kemudian, pada 7 Desember 2023 tim mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang mana diduga sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan.

“Tim bergerak ke lokasi di Pekanbaru tempat jual beli sapi tersebut untuk memastikan informasi,” kata Kapolres Siak Asep.

Ditambahkan Asep, saat tiba di lokasi jual beli sapi tersebut, tim menemukan fakta bahwa sapi tersebut adalah benar hasil dari kejahatan.

Saat itu juga, tim dari Satreskrim Polres Siak mengamankan inisial S  yang diduga sebagai pembeli atau penadah sapi hasil curian.

“Saat diinterogasi awal, S mengaku membeli dari tersangka AES , dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kebupaten bengkalis,” tambah Asep.

Lebih jauh dikatakan Asep, dari pengakuan AES, ia melakukan pencurian sapi tersebut bersama dua orang rekannya yakni R yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.

“Tim juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjut Asep.

Dari introgasi yang dilakukan tim, terkuak fakta bahwa pelaku sudah beraksi di 16 TKP yang berbeda.

“Ada di Belilas Kabupaten Inhu (2 TKP), Rambah Hilir (1) ,Tandun (3 TKP) Kabupaten Rohul total (4 TKP), Malibur Kabupaten Bengkalis (2 TKP), Sorek (3 TKP) Kabupaten Pelalawan, Baserah Kabupaten Kuantan Singingi (1 TKP), Langkai Kabupaten Siak (1 TKP), Sosa (1 TKP) Kab. Padang Lawas Provinsi Sumut, Batu Langkah kecil (1) Muara Jambai (1 TKP) Gagal mobil dibakar warga Kabupaten Kampar total (2 TKP),” beber Asep Sujarwadi.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan  pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tutup AKBP Asep.

Salah seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Sabak Auh, Noto menyampaikan rasa terima kasih terhadap gerak cepat Polres Siak dalam menangkap para pelaku pencuri sapi yang sangat meresahkan warga.

“Kami mewakili warga Kecamatan Sabak auh sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada bapak kapolres siak yang mana baru beberapa hari pada saat jumat curhat kemarin kami mengeluhkan banyak nya pencurian hewan ternak dan sekarang  sudah di jawab dengan pengungkapan kasus ini, tetap semangat, kami mendukung penuh Polres Siak dalam menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Siak,” tutur Noto.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :