Jaksa Sebut SAS akan Dihukum Maksimal 10 tahun Penjara
Foto : Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati
Siak, Petah.id - SAS (16) terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA di Siak bernafas lega pasalnya dirinya tidak akan mendapat hukuman mati atau seumur hidup atas perilaku keji yang dibuatnya.
Hal itu dikarenakan SAS masih di bahwa umur sehingga ia hanya akan diancam hukuman maksimal selama 10 tahun.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalu Kasi Pidum Senopati mengatakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana melanggar pasal 81 ayat
(5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 76D undang-undang
RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP Jo pasal
1 angka 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Atas pasal tersebut pelaku diancam pidana mati, akan tetapi hal tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa sementara itu SAS masih di bawah umur," jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak Senopati.
Dikatakan Senopati, selaku penuntut umum pelaku anak dengan ini di ancam dengan pidana mati dan sesuai pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak (UU SPPA) menerangkan jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang di jatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun.
"Artinya dari ancaman pasal yang dikenakan oleh pelaku anak yaitu pidana mati. Namun sesuai UU SPPA ancaman pidana mati tidak berlaku dan maksimal yang diberlakukan terhadap pelaku dengan ancaman pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Senopati.
Lebih jauh dikatakan Senopati, dalam aturan dinyatakan, setelah pelaksanaan tahap II, anak pelaku dilakukan penahanan penuntut umum selama 5 hari.
"Hal ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku diatas 14 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 (tujuh tahun sehingga anak pelaku di tahan ke rutan Polres Siak," ujar Senopati.
Sebelumnya diberitakan, SAS (16) dengan keji membunuh dan memperkosa gadis remaja yang beberapa waktu lalu menggegerkan warga Kabupaten Siak.
Aksi SAS diketahui polisi setelah ditemukannya jasad VRM (16) yang terkubur di salah satu kebun sawit milik warga di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.
SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit itu.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :