1. Golkar Siak Dorong Dua Nama Pada Pilkada Serentak 2024,Indra Gunawan : Perkuat Basis
  2. Berikan Santunan untuk 57 Anak Yatim di Benteng Hulu
  3. Semerbak Nama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Membawanya Maju Jadi Kandidat Calon Bupati
  4. Wabup Siak Husni Merza Lantik 48 Pejabat Administrasi
  5. Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak
  6. Warga Meranti Diterkam Harimau di Siak
  7. Pemkab Siak Gelar Apel Pasukan dalam Rangka Siaga Darurat Bencana Karhutla
  8. Alfedri Jadikan Momen Safari Ramadan di Lubuk Dalam Terima Keluhan dan Saran dari Warga
  9. Safari Ramadan di Koto Gasib, Wabup Husni Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
  10. Basarnas Pekanbaru Lakukan Operasi Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Indragiri
  11. Untuk Menangani Karhutla di Riau, Pemprov Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
  12. Risiko Inflasi Masih Cukup Tinggi, Pemprov Riau Atur Strategi Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
  13. Akhirnya Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor Mulai Dibangun
  14. Kapolda Riau Ingatkan Anggota Soal Siaga Darurat Karhutla : Jangan Kasih Kendor
  15. 3 Hektar Lebih Lahan di Tanjung Kuras Terbakar
  16. Siak Dapat 994 Formasi ASN dan PPPK
  17. Mandi Belimau Besamo Bakal Masuk Kalender Iven Kebudayaan Tahunan di Siak
  18. Pemkab Siak dan PT BSP Kolaborasi Tuntaskan Kasus Stunting
  19. Harimau yang Memangsa Sapi Warga Mempura Tertangkap Kamera Trap, Irwan : Harimau Sumatera Dewasa
  20. Berturut-turut, Pemkab Siak Raih Penghargaan Adipura ke Enam Kalinya
  21. MU Dipaksa Tekuk Lutut Dihadapan Manchester City, Skor 3-1
  22. Harimau Mangsa Sapi, Warga Siak Diminta Tak ke Kebun
  23. Terlibat Aksi Balap Liar, 47 Sepeda Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
  24. Satu Ekor Sapi Milik Warga Paluh Siak Tewas, Diduga Diserang Harimau
  25. Sekda Siak Berharap Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Beri Harapan Baru Masyarakat Riau
  26. Tiga Ekor Harimau Kembali Satroni Rumah Warga di Mungkal Siak
  27. Mendagri Lantik SF Hariyanto jadi PJ Gubernur Riau
  28. Pembangunan Infrastruktur dan Stunting Jadi Prioritas pada Musrembang di Kecamatan Mempura
  29. Selama Tahun 2024 Jumlah Karhutla di Riau Tercatat 19,10 Hektar
  30. PT KTU Berkomitmen Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  31. KPU Siak Bakal Gelar Pleno Pemilu 2024, Diagendakan Berlangsung Tiga Hari
  32. Hafiz 30 Juz, 8 Santri Dapat Bonus dari Wabup Husni
  33. Sekda Siak Arfan Usman Yakin Pleno Kabupaten Berjalan Aman dan Lancar
  34. Wabup Husni Membuka Mancing Akbar di Kerinci Kanan
  35. Jadikan Iven Balap Motor Tingkatkan Kunjungan Wisata
  36. SIM Keliling Hadir di Bujang Kampung
  37. Jalan Siak-Sungai Mandau jadi Prioritas untuk Diperbaiki

Jaksa Sebut SAS akan Dihukum Maksimal 10 tahun Penjara

Jaksa Sebut SAS akan Dihukum Maksimal 10 tahun Penjara
Hukum
Foto : Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati

Siak, Petah.id - SAS (16) terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA di Siak bernafas lega pasalnya dirinya tidak akan mendapat hukuman mati atau seumur hidup atas perilaku keji yang dibuatnya.

Hal itu dikarenakan SAS masih di bahwa umur sehingga ia hanya akan diancam hukuman maksimal selama 10 tahun. 

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalu Kasi Pidum Senopati mengatakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 
(5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 76D undang-undang 
RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 
tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP Jo pasal
1 angka 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Atas pasal tersebut pelaku diancam pidana mati, akan tetapi hal tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa sementara itu SAS masih di bawah umur," jelas  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak Senopati.

Dikatakan Senopati, selaku penuntut umum pelaku anak dengan ini di ancam dengan pidana mati dan sesuai pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak (UU SPPA) menerangkan jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang di jatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun.


"Artinya dari ancaman pasal yang dikenakan oleh pelaku anak yaitu pidana mati. Namun sesuai UU SPPA ancaman pidana mati tidak berlaku dan maksimal yang diberlakukan terhadap pelaku dengan ancaman pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Senopati.

Lebih jauh dikatakan Senopati, dalam aturan dinyatakan, setelah pelaksanaan tahap II, anak pelaku dilakukan penahanan penuntut umum selama 5 hari.

"Hal ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku diatas 14 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 (tujuh tahun sehingga anak pelaku di tahan ke rutan Polres Siak," ujar Senopati.

Sebelumnya diberitakan, SAS (16) dengan keji membunuh dan memperkosa gadis remaja yang beberapa waktu lalu menggegerkan warga Kabupaten Siak.

Aksi SAS diketahui polisi setelah ditemukannya jasad VRM (16) yang terkubur di salah satu kebun sawit milik warga di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.

SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit itu.









Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :