Jual Sisik Trenggiling 30 Kilogram, Warga Rohil Diringkus Polda Riau
FOTO : Istimewa
Rohil, Petah.id - Z (49) diringkus Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pria paruh baya itu diringkus lantaran melakukan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling seberat 30 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/10) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
"Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar Ade, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang itu merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Ade.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :