Terancam Pasal Berlapis, Pria di Tualang Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Foto : Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang Siak/ Dokumentasi : Humas Polres Siak
Siak, Petah.id - Diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, EPA (33) diringkus Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono tak menampik penangkapan tersebut.
Dikatakan Kompol Teguh, penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Peristiwa diketahui terakhir kali terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Mendapati laporan tersebut, pihak Polsek Tualang langsung terjun melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut," terang Kompol Teguh.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Teguh menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak serta masa depan anak.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :