Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Tualang Dicokok Polres Siak

Foto : Humas Polres Siak

Siak, Petah.id - RA (21) warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak terpaksa berurusan dengan Polres Siak. 

RA dicokok Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0,79 gram. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando mengatakan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kia langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Tony. 

Lanjut AKP Tony Armando, setelahnya, Selasa 5 November 2024 sekira pukul 23.00 Wib team opsnal langsung masuk ke sebuah rumah di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang dan berhasil meangamankan satu orang.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang terletak di dalam sebuah kotak rokok," ungkapnya. 

Diintrogasi, sambung AKP Tony, RA mengaku barang tersebut merupakan miliknya. 

"Dintrogasi terhadap RA bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Pino (DPO)," jelasnya. 

Tak hanya lima paket narkotika, personil Satres Narkoba Polres Siak juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Tony. 

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :