Tak Ada Intervensi, Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Hakim PN Siak Tolak Permohonan Prapid Zainul Haq

Foto : Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal SH mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Siak pada Senin (17/1/2023)/ Dokumentasi : Humas Polres Siak

Siak, Petah.id - Zainul Haq pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ajukan Praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Siak di Pengadilan Negeri (PN) Siak. 

Zainul sebagai pemohon menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkannya tersangka yang berujung pada penahanannya. 

Atas prapid tersebut, hakim tunggal Tomri Sitorus SH MH menolak gugatan dari Zainul Haq. 

Hal itu tertuang dalam amar putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon  untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.

Hakim Tomri Sitorus menilai penetapan pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP. 

Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal SH dalam menyikapi putusan PN Siak menegaskan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

“Alhamdulilah kami menang prapid yang diajukan oleh tersangka Zainul Haq dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata AKP Faisal.

Atas kemenangan ini, penanganan perkaranya tetap berlanjut, akan dijalankan proses hukum secara profesional, segera dituntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak.

Pencabulan diduga dilakukan di dalam
bus ketika rombongan pelajar setingkat SLTP melakukan studi tur ke Sumatera Barat.

Diketahui Zainul ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82  ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang  Jo pasal 76 E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2014  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :