Caleg Terpilih Siak Tak Kirim LHKPN , KPU : Siap Siap Namanya Tak Dikirim untuk Dilantik

Foto : Komisioner KPU Siak, Dedi Kurniawan

Siak, Petah.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bakal tak mengirim nama nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 untuk dilantik jika tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 bahwa ada kewajiban caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

"Apabila caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilaksanakan pelantikan," kata KPU Siak Dedi Kurniawan. 

Hingga saat ini, masih ada delapan caleg terpilih yang belum menyerahkan laporan LHKPN nya terhadap KPU. 

"Dari 40 caleg terpilih, masih ada delapan lagi yang belum menyerahkan laporan LHKPN nya," beber Dedi. 

Sementara itu, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan pihaknya hanya menjalankan PKPU dan juknis yang sudah ditetapkan. 

Ia mengimbau kepada caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN nya sebel jatuh tempo 21 hari sebelum pelantikan. 

"Ini juga kan bentuk ketaatan wakil rakyat terhadap regulasi yang ada. Agar masyarakat juga mengetahui dan ikut mengawasi para wakil rakyatnya," tutup Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan. 

Dari data yang diterima dari KPU Siak, sebanyak delapan anggota DPRD Siak terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.

Delapan orang tersebut yakni Haposan Sinaga dari Partai Perindo, Tengku Muhammad dari PKS, Jon Faber Bernandus Pangaribuan dari PDI Perjuangan, Retno Guntoro dari PKB, Ridho Rizqi dari PKB, Nia Sari Sihotang dari PKB, Laiskar Jaya dari PKB dan Asril dari Golkar. 

Sementara itu, 32 anggota DPRD Siak terpilih lainnya sudah menyerahkan pada Kamis dan Jumat (18-19/7/2024).

KPU Siak meminta agar anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan agar segera menyerahkan tanda terima LHKPN.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :