SIAK, Petah.id - AP (49) akhirnya tidak bisa lagi melangsungkan aksi bejatnya dengan meniduri anak kandungnya sendiri JP (21) setelah diringkus jajaran Polres Siak.
Diceritakan JP (21) saat melapor ke Polres Siak, tahun 2013 saat berusia 13 tahun ia disetubuhi AP (41) ayah kandungnya sendiri, namun ia tak mengingat tanggal berapa kejadian naas tersebut ia alami.
Diakuinya kepada Polres Siak, Ia dipaksa Ayah kandungnya sendiri yang tega menyetubuhinya berulang kali.
Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menerangkan, bahwa selama ini Korban JP diancam oleh tersangka AP untuk tidak melapor atau mengadukan kepada siapa pun.
" Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau,"jelas Dedek Prayoga menirukan cerita JP saat melapor di Polres Siak.
JP pun berlasan baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak diperkosa oleh tersangka.
" Tapi tante korban berhasil melawan.Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga,"jelas dedek.
Dihadapan Polres Siak AP pun tak menampik dan mengakui seluruh perbuatannya tersebut dan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
"Pelaku terancam hukuman pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Laporan : Ph1