DPS Pekanbaru Ditetapkan KPU, Bawaslu Ingatkan Soal Pemilih di Wilayah Pemekaran

Foto : Ilustrasi

Pekanbaru, Petah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru ingatkan terkait pemilih yang berada di wilayah kelurahan yang mengalami pemekaran di Kota Pekanbaru.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Reni Purba menyampaikan, data pemilih yang terdampak oleh pemekaran jangan lagi sampai terdaftar pada wilayah induk.

“Ini penting menjadi catatan, kami khawatir akan berdampak rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada nanti, karena penempatan TPS pemilih jauh dari tempat tinggalnya,” ungkap Reni Purba.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Prawira mengatakan sebanyak 789.236 pemilih yang saar ini sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam menghadapi Pilkada kedepan.

Disampaikan Raga, penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.

“Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pilkada selanjutnya juga akan sangat terganggu,” kata Raga.

Ditambahkan Raga, persoalan yang disampaikan Bawaslu menjadi catatan tersendiri bagi pihaknya. Namun, belum serta merta dapat diubah, karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang hal itu.

Hasil penyusunan dan penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru yang dilakukan KPU, diketahui jumlah pemilih terdapat sebanyak 789.236 dengan rincian pemilih laki-laki 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih.

Hasil pemetaan lapangan, dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yamg ada, terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru, dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai pemegang rekor yakni sebanyak 190 TPS.

Pada Pilkada ini KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :