Mengaku Dapat Shabu dari Warga Pekanbaru, Pasutri di Siak Diringkus Polisi
SIAK, Petah.id - RS (47) dan SW (41) pasangan suami istri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini terpaksa diamankan jajaran Polres Siak.
Pasutri itu kedapatan memiliki 7 paket sabu di dalam lemari rumahnya Jalan Padat Karya RT 001/RW001, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Demikian dikatakan Kapolres Siak Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani.
" Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailnai, Sabtu (26/12/2020) pagi.
Penangkapan tersebut, kata Jailani, berangkat dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kemudian, tambahnya, Ia memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib, kami melakukan penangkapan terhadap RS (43) dan SW(41) yang berada didalam kamar yang sedang duduk," tambahnya.
Saat digeledah, lebih jauh dikatakan Jailani, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam lemari milik RS
" Kami interogasi lalu mereka akui 7(tujuh) paket diduga narkotika itu milik mereka," jelas Jailani.
"Paket diduga narkotika jenis shabu itu diakui RS dan SW dapatkan dari WR di Pekanbaru," tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,24 Gram, 4 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 6 buah mancis, 1 buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah dompet warna merah muda, 2 set alat hisap shabu terbuat dari botol lasegar .
Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :