Sempat Cekcok di Pusat Pembelajaan Pekanbaru, Anak Mantan Setwan Siak Ditahan
Foto : Ilustrasi (Internet)
Pekanbaru, Petah.id - Masih ingat soal pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru ribut-ribut dan menghebohkan media sosial.
Keributan itu tersebar dan viral dari video warganet yang diunggah oleh Instagram @_Areyouoke99 ternyata berlanjut ke meja hukum.
Video yang beredar dan viral di jagat maya tersebut tampak seorang pria menyeret seorang wanita.
Diduga, pria tersebut menganiaya wanita di dalam video.
Diketahui, pria tersebut bernama Ardi dan mantan kekasihnya inisial ML.
Terbaru, Ardi ternyata sudah ditahan sejak dua hari yang lalu. Kabar penahanan itupun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan.
Dikatakan Andri, penahanan dilakukan setelah dari penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyatakan berkasnya lengkap.
"Ditahan per 8 Februari setelah dilakukan Tahap II. Ditahan oleh jaksa, tetapi masih dititip di Polresta," kata Kasat Rekrim Polresta, Kompol Andrie Setiawan.
Sang mantan kekasih, ML mengatakan kasus yang menimpanya tiu berlanjut setelah ia laporkan kwjadian itu ke Polresta Pekanbaru pada Juli 2022 lalu.
Ardi ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa 8 Februari 2023 kemarin.
"Kasus masih lanjut. Dia sudah ditahan di Polresta, jadi tahanan jaksa karena sudah Tahap II. Ditahan 2 hari lalu tanggal 8," ujar ML saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Diceritakan ML, sebelum berkas diserahkan ke jaksa, sang mantan sempat meminta untuk berdamai. Namun, ajakan itu ML tolak lantaran permintaan damai itu melalui perantara.
"Dia ada minta damai, tapi lewat perantara, jadi minta maaf, ganti kerugian materil dan lain-lain. Mau damai lewat pengacara, tidak langsunglah intinya ya sudahlah, ayah saya juga baru meninggal. Dia mau minta maaf sama siapa karena ayah saya sudah tidak ada lagi," kata ML.
ML berharap kasusnya dengan sang mantan itu segera disidangkan. Apalagi kasus yang menjerat PNS Dinas Perhubungan itu sempat viral dan menjadi sorotan publik.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :