43 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Siak Dilantik

ASN di lingkup Pemda Siak dilantik sebagai pejabat fungsional

Siak, Petah.id – Sebanyak 43 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak dilantik di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, lantai II Kantor Bupati, Senin  (15/3/2021).

 

"Pejabat fungsional ini sudah lama di keluarkan SK nya oleh Bupati, namun karena kesibukan dan berbagai kegiatan dan pertimbangan sehingga hari ini bisa di kukuhkan,"ujar Asisten Admintrasi dan Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin sekaligus melantik.

 

Jabatan fungsional itu, kata Jamal, merupakan pejabat profesional yang tidak tergantung dengan staf.  Berdasar dari  PP No 16 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS  yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

 

"Jadi jabatan fungsional karir bapak dan ibu ditentukan tergantung keahlian atau keterampilan bapak ibu sendiri. Beda dengan jabatan struktural yang di emban kemarin ia memiliki staf," terang jamal.

 

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi lebih mengutamakan jabatan fungisonal.  Hal ini d lakukan untuk mempercepat pelaksanaan tugas di lingkungan birokrasi.

 

"Pemerintah pusat menilai jabatan fungsional, baru dalam proses penyederhanaan birokrasi berupa perampingan eselon. Selain itu juga jabatan struktural dapat menghambat kelancaran pelayanan publik di instansi tersebut,"terangnya.

 

Jamal berpesan, pejabat yang di lantik dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta meningkatkan kapabilitas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terutama yang ditempatkan di Inspektorat.

 

"Yang bertugas di Inspektorat, mereka auditor insternal di lingkup Pemkab Siak.  Jadi saudara-saudara baik Auditor Maupun PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) merupakan pengawas yang menjadi kewenanggan pemerintah kabupaten diharapkan memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan tugas,"pinta Jamal.

 

Ia berharap, bagi ASN yang baru saja mengemban jabatan baru, agar dapat memahami dan belajar peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan tugas pejabat yang baru di lantik.

 

"Aturan itu merupakan alat bagi saudara-saudara dalam menjalankan tugas, dalam rangka meningkatkan SDM ikuti diklat dan dinas terkait dapat meningkatkan anggaran untuk peningkatan SDM aparatur," tegas Jamal.

 

Yang terpenting kata Jamal, mampu berinovasi menciptakan sesuatu yang baru, untuk mempermudah pelayanan atau tugas di dinasnya masing-masing.

 

Terlihat pelantikan tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

 

 Berikut jabatan fungsional dan jumlah yang di lantik :

 

1. Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Siak 2 orang.

 

2. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa pada Setda kabupaten Siak 2 orang.

 

3. Jabatan Fungsional PPUP pada Inspektorat kabupaten Siak 12 orang

 

4. Jabatan fungsional Penera pada Dinas Perdagangan dan Industrial kabupaten Siak 2 orang.

 

5. Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat kabupaten Siak 4 orang.

 

6. Jabatan Fungsional Arsiparis pada Dinas Perpustakaan kabupaten Siak 5 orang.

 

7. Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Siak 1 orang.

 

8. Jabatan Fungsional Dokter pada RSUD 1 orang.

 

9. Jabatan Fungsional Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan 1 orang.

 

10. Jabatan Fungsional Mediator hubungan Industrial pada Dinas Sosial,  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  kabupaten  Siak 1 orang

 

11. Jabatan Fungsional Satpol pada kantor  Satpol PP kabupaten Siak 3 orang

Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :