Permudah Urusan Tilang, Kejaksaan Siak Bikin Gerai Pelayanan di Beberapa Kecamatan, Lihat Lokasi dan Jadwalnya

Foto : Personil dari Kejaksaan Negeri Siak saat melayani warga di Gerai pelayanan terkait masalah tilang di Kecamatan Tualang

Siak, Petah.id - Berikan layan prima terhadap masyarakat, Kejaksaan Negeri Siak terus melakukan inovasi.

Terbaru, Korps Adhyaksa bikin gerai pelayanan di sejumlah daerah yang jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

Dikatakan Kajari Siak Dharmabella Timbasz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati, mengatakan inovasi dilakukan untuk mempermudah layanan terhadap masyarakat khususnya soal tilang.

"Letak geografis kantor kejaksaan yang jauh dari tempat tinggal warga menjadikan inovasi ini kami buat. Kami langsung datang ke beberapa wilayah agar masyarakat lebih mudah," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Jumat (20/5/2022) siang.

Gerai pelayanan itu, pertama kali dibuat pada Jumat (20/5), beberapa personel jaksa diturunkan. Gerai pelayanan di buka di Kecamatan Tualang tak jauh dari Taman Motuyoko. Semua urusan tilang bagi warga Perawang dan sekitar bisa diurus di gerai ini tanpa jauh pergi ke Kota Siak.

Dikatakan Seno, sapaan akrab Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, pihaknya juga akan hadir di Kecamatan Minas dan selanjutnya di wilayah Kecamatan Kandis.

Masih kata Seno, tiga kecamatan di Siak itu dinilai paling banyak pelanggar lalu lintas sehingga dianggap perlu melakukan pelayanan pengurusan masalah tilang.

"Gerai pelayanan kami buka menggunakan tenda ukuran 2 x 2 meter di area fasilitas umum agar masyarakat lebih mudah," jelas Senopati.

Kendati hanya berukuran 2 x 2 meter, kata Seno lebih jauh, gerai pelayanan itu akan sesuai dengan peruntukannya agar masyarakat yang mengurus masalah tilang dapat lebih mudah, lebih dekat, efisien dan efektif.

Sementara itu, untuk pelayanan tilang di Kantor Kejari Siak sendiri tetap berjalan seperti biasa. Setiap harinya, pegawai siap melayani masyarakat yang datang.



Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :