KPU Siak Bakal Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Catat Tanggalnya

Foto : Komisioner KPU Siak Dedi Kurniawan

Siak, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terus mempersiapkan rangakaian tahapan Pilkada  serentak 2024.

Terbaru, KPU Siak sedang melakukan persiapan pengumuman penerimaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024.

Komisioner KPU Siak Divisi Teknis Penyelenggaraan Dedi Kurniawan menyampaikan, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pengumuman akan dilaksanakan pada 24 - 26 Agustus 2024.

"Dan dilanjutkan dengan pendaftaran calon melalui jalur partai politik dimulai pada 26 -29 Agustus 2024," ungkap Komisioner KPU Siak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dedi Kurniawan, Selasa (16/7/2024). 

Ditambahkan Dedi, pasangan calon yang maju sebagai bupati dan wakil bupati harus mendapatkan dukungan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Siak. 

"Pasangan calon harus mendapatkan dukungan 8 kursi di DPRD Kabupaten Siak," tambahnya. 

Selain itu, lanjut Dedi, calon bupati dan wakil bupati juga bisa melalui jalur akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Siak tahun 2024.

"Hal ini tentunya dengan ketentuan bahwa parpol pendukung harus memiliki kursi DPRD Kabupaten Siak," lanjutnya. 

Tidak sampai disitu, KPU Siak juga sedang mempersiapkan audiensi terhadap Bappeda Siak terkait surat edaran yang dikeluarkan KPU RI nomor 1215/PL.02.2-SD/05/2024 perihal sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal calon sesuai RPJMD. 

"Hasil dari audiensi itu nantinya akan dilaksanakan sosialisasi kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Siak," jelasnya. 

Menyoal dokumen apa saja yang akann dipersiapkan bakal calon KPU Siak akan sampaikan hal tersebut saat pengumuman mulai dibuka. 

"Dokumen apa saja yang harus di serahakan kepada KPU saat melakukan pendaftaran pasangan calon akan disampaikan saat pengumuman nanti," tutur Dedi.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :