Pekanbaru, Petah.id - Udin (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Di usia senjanya, Udin diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022) mengatakan, kakek tua ini ditangkap di sebuah rumah kosong saat melakukan aksi pencabulan terhadap anak umur 9 tahun di Jalan Cendrawasih, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (2/4/2022) kemarin.
"Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Dodi, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskan Dodi, dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dan mengiming-imingi sejumlah uang.
Setelah termakan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Namun, aksi pelaku keburu ketahuan oleh warga sekitar.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.