Kasus Pengaturan Proyek di ULP Siak Berlanjut, Kejaksaan : Naik ke Penyelidikan Pidsus
Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Siak/ Dokumentasi : Istimewa
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memastikan persoalan dugaan permainan proyek tahun 2025 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa terus berlanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, persoalan dugaan permainan di ULP Siak terus diselidiki oleh kejaksaan.
"Ya ini sudah ke penyelidikan Pidsus, kita akan telusuri terus," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/10/2025).
Ditambahkan Juriko, sapaan akrab panggilan Kasi Pidsus Kejari Siak, pihaknya akan segera memanggil pihak pihak terkait, baik Pokja ULP Siak hingga para kontraktor yang diduga terlibat dalam permainan pengaturan proyek di Siak.
"Nanti pihak pihak terkait kita panggil untuk mendalami keterlibatannya. Baik dari pihak ULP Siak maupun kontraktornya," tambah Juriko
"Jangan ada yang main-main dengan uang negara. Siapapun yang berusaha merugikan negara akan kami tindak dengan tegas," sambungnya.
Ia berharap masyarakat Siak memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami berharap dukungan dari masyarakat. Agar penegakan hukum di Siak berjalan sebagaimana mestinya," tutur Juriko.
Sebelumnya, Kejari Siak sudah memeriksa sejumlah pejabat ULP Siak dan kontraktor yang diduga sudah kongkalikong dan berniat jahat dalam melakukan tender terbuka.
Pemeriksaan iu terkait dugaan adanya praktik pengaturan dalam proses lelang proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah.
Dimana, sejumlah perusahaan pemenang tender diketahui tidak memenuhi kriteria, terutama pada dokumen legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku, namun tetap diloloskan.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :