Polres Siak Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah

Foto : Istimewa

Siak, Petah.id - Satreskrim Polres Siak berhasil ungkap sindikat kasus pemalsuan sertifikat tanah. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari. 

Bambang Ashari merasa tertipu menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan pemecahan sertifikat.

"Hal itu terungkap dari laporan warga atas nama Bambang Ashari yang merasa tertipu Rp 8 juta setelah pembuatan sertifikat tanah," ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy. 

Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Eka, Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan tiga tersangka. 

"Seorang pria berinisial SU yang berperan sebagai pencari orang yang mau mengurus surat tanah, seorang perempuan berinisial OP yang berperan sebagai seorang yang bisa mengurus surat tanah dan seorang pria berinisial FH yang berperan dalam proses pembuatan sertifikat palsu di sebuah percetakan di Pekanbaru,” kata Kapolres Siak. 

Tidak sampai disitu, tambah AKBP Eka, 
petugas menemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang tersimpan di komputer yang digunakan tersangka FH, yang bekerja sebagai desainer grafis di salah satu percetakan di Pekanbaru.

“Ini merupakan temuan yang sangat penting, karena menunjukkan adanya praktik pemalsuan surat yang sistematis dan berulang. Ini bukan kasus satu-dua, tapi sudah berlangsung dari Januari hingga Juli 2025,” tegasnya. 

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

"Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun," beber AKBP Eka. 

Kapolres Siak mengimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen penting, seperti sertifikat tanah, langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cara cepat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan Riau umumnya untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. Cek betul keasliannya, bisa melalui BPN atau ke Desa untuk surat tanah seperti SKGR. Jangan mengurus tanah melalui Calo,” tutup AKBP Eka.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :