Libur Nataru, Pelabuhan Buton Siak Mulai Ramai Penumpang

Foto : Istimewa

Siak, Petah.id - Jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkutan laut di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riay mulai mengalami peningkatan jelang libu Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Kepala UPT Dinas Perhubungan Provinsi Riau wilayah Pelabuhan Tanjung Buton, Ridwan Helmi mengatakan sejak (23/12/2022) dipersentasekan terjadi peningkatan diangka 5 persen dari data harian normal.

"Kalau dipersentasekan sementara ini pertanggal 23/12/2022 terjadi peningkatan sebesae diangka 5 persen dari data harian normal," kata Kepala UPT Dishub Provinsi Riau wilayah Pelabuhan Tanjung Buton, Ridwan Helmi. 

Disampaikan Ridwan, sementara ini kapasitas kapal yang tersedia bisa menampung jumlah permintaan perjalanan. 

Namun, ditambahkan Ridwan, pihaknya bisa saja melakukan penambahan armada kapal jika sewaktu waktu terjadi lonjakan penumpang. 

"Untuk armada kapal belum ada penambahan dikarenakan arus keberangkatan masih bisa dikatakan normal dan kapasitas kapal masih bisa menampung jumlah permintaan perjalanan. Tapi, kalau ada lonjakan besar pada pemudik Nataru kami siap menambahkan armada," jelas Ridwan. 

Ia memprediksi puncak arus keberangkatan dan kepergian pada penumpang di Pelabuhan Buton akan terjadi pada minggu pertama liburan Nataru.

"Diprediksikan akan terjadi peningkatan di minggu pertama dan akhir libur Nataru," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatkan Ridwan, ada 10 poin penting dalam pemberitahuan kebijakan pengaturan penumpang dan barang di Pelabuhan  Pengumpan Mengkapan. 

Hal itu, disebutkannya, sudah berdasarkan rapat penyusunan operasi penyelenggaraan angkutan mudik Nataru 2022/2023 di Provinsi Riau. 


Berikut 10 poin penting dalam mempersiapkan pemudik Nataru : 

1. Tidak diperbolehkan parkir kendaraan pada area jalur keluar masuk kendaraan pengantar maupun penjemput atau parkir inap kendaraan. 

2. Batas waktu untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa yang masuk ke area terminal pelabuhan terkait keberangkatan kapal maksimal 30 menit sebeluk keberangkatan kapal agar tak terjadi penumpukan penumpang pada ruang tunggu pelabuhan. 

3. Pengaturan untuk pengangkutan barang yang dimiliki oleh penumpang menuju le dermaga agar sesuai dengan kapal keberangkatan. 

4. Memprioritaskan pergerakan naik dan turun barang terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pergerakan naik dan turun penumpang agar tidak terjadi penumpukan penumpang di dermaga ponton. 

5. Batas waktu penjualan tiket penumpang kapal maksimal 15 menit sebelum keberangkatan kapal. 

6. Keberangkatan kapal harus sesuai waktu yang telah ditentukan, apabila sudah melewati batas waktu maka tali tambat akan dilepas petugas. 

7. Tidak ada kenaikan tarif kapal laut selama mudik Nataru

8. Operator kapal wajib memperhatikan kesiapan armada kapal baik sisi keamanan dan keselamatan penumpang. 

9. Operator kapal dilarang menambah penumpang melebihi kapasitas kursi penumpang di dalam kapal. 

10. Melakukan penambahan armada kapal bila perlu untuk mengantisipasi lonjakan penumpang. 

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :