Siak, Petah.id -Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil meringkus HR (37), terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (15/08/2024). Pria ini ditangkap di lokasi Perum Damar Indah, RT 003 RW 003, Dusun Takolu Kampung Kandis bersama dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,44 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Musang Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kompol David.
Kapolsek Kandis menjelaskan, hari Kamis (15/8/2024) sekira pukul 15.30 WIB dirinya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Roemin Putra beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil melakukan penangkapan terhadap HR di Perum Damar Indah, RT 003 RW 003, Dusun Takolu Kampung Kandis.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu disudut jendela ruang tamu yang disimpan dalam botol milanta. Ketika dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang didapat dari sdr A yang kini berstatus DPO. Lebih lanjut, terduga pelaku berencana menjual barang haram tersebut disekitar Kecamatan Kandis dan Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, kepolisian juga mengamankan telepon gengam yang digunakan pelaku serta beberapa barang lain yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut. Terhadap pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Kandis juga menghimbau masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan kandis untuk bekerjasama melaporkan berbagai informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya.