Tak Pakai Masker, 15 Warga Siak Kena Denda Rp50.000
SIAK, Petah.id - Sebanyak 19 orang warga Siak terjaring operasi yustisi gabungan Satpol PP, Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan di Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah.
Dari 19 orang tersebut, 15 orang ikut sidang karena tidak menggunakan masker dan 4 orangnya lagi ditegur dengan surat pernyataan.
"Yang membuat surat pernyataan itu karena dia membawa masker tapi tidak dipakai dengan baik," kata Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharudin, Kamis (4/2/2021).
Bagi pelanggar Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyakit menular dan covid-19 akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp200.000.
"Hukuman maksimal membayar denda uang sejumlah Rp200.000, namun, kalau soal hukuman kurungan itu alternatif sangat terakhir," kata Kahar.
Ditambahkan Kaharudin, hal ini merupakan uapaya pemerintah daerah dalam menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.
"Ini merupakan salah satu upaya dari pemkab Siak untuk mengingatkan masyarakat secara berkelanjutan agar tetap waspada akan bahaya penyebaran covid-19, sebab virus ini sangat nyata," tambahnya.
Operasi Yustisi ini, jelas Kaharudin, juga bagian dari penegakan perda tentang covid-19. Dan Siak merupakan satu-satunya Kabupaten se Provinsi Riau yang memiliki perda tentang covid-19.
"Artinya pemkab Siak sangat komitmen tentang penanganan covid-19," imbuh Kahar.
Sementara itu, untuk tahun 2020 sebanyak 700 pelanggar di tegur dengan lisan, 2.604 orang ditegur secara tertulis (dengan surat pernyataan), 1.644 orang di sanksi kerja sosial dan sebanyak 35 orang disidang dengan denda.
"Dengan jumlah total denda yang didapat sebanyak Rp1.750.000," kata Kaharudin.
Hal senada juga dikatakan Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Muhammad Syarifuddin.
Dikatakannya, kegiatan ini juga bagian dari mengedukasi masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Selain ikhtiar melalui vaksinasi,
dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi langkah yang dianggap paling efektif dalam menekan penyebaran covid-19 yang belum hilang sepenuhnya," kata Dia.
Saat sidang dimulai secara virtual, hakim Mega Mahardika juga memutuskan 15 orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut di denda Rp50.000.
" Karena melanggar, seluruh pelanggar didenda masing-masing dengan membayar denda Rp50.000," putus Hakim Mega Mahardika secara virtual.
Laporan : Ph1
Editor : Amd
Bagikan berita ini melalui :