1. PT KTU Astra Agro Berikan Edukasi Terhadap Siswa Soal Stop Bullying, Pendidikan Seks Anak dan Gaya Hidup Sehat
  2. Do'a Ngah Ige Dari Siak Untuk Korban Bencana Sumbar
  3. Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Siap Membawa Perubahan Untuk Kabupaten Siak
  4. Polisi Ringkus Pelaku Sodomi Tiga Remaja Komplek Perumahan di Sekupang
  5. Harga Pinang Kering di Riau Naik, Berikut Harga Perkilogram
  6. Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi Akan Dipotong di komplek Masjid Nurul Wathan Rumbai
  7. Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
  8. Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa
  9. Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045
  10. Minggu Ini Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Turun Lagi
  11. Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air
  12. Hore! Pemprov Riau Dapat Bantuan Satu Unit Helikopter Water Bombing Dari BNPB Pusat
  13. Siak Berpotensi Diguyur Hujan dan Disertai Petir, BMKG Imbau Masyarakat Selalu Waspada
  14. Puluhan Ribu Masyarakat Riau Terpukau Malam Penutupan Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival Tahun 2024
  15. Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau Jaga Kesehatan Fisik
  16. KPU Siak Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Nama Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029
  17. Korupsi Pupuk Subsidi Kerinci Kanan, Terdakwa Suharnof Titip Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 100 juta ke Jaksa
  18. Mantap Maju jadi Bupati Siak , Indra Gunawan Daftar di Partai PKB dan Demokrat
  19. Golkar Siak Dorong Dua Nama Pada Pilkada Serentak 2024,Indra Gunawan : Perkuat Basis
  20. Berikan Santunan untuk 57 Anak Yatim di Benteng Hulu
  21. Semerbak Nama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Membawanya Maju Jadi Kandidat Calon Bupati
  22. Wabup Siak Husni Merza Lantik 48 Pejabat Administrasi
  23. Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Siak
  24. Warga Meranti Diterkam Harimau di Siak
  25. Pemkab Siak Gelar Apel Pasukan dalam Rangka Siaga Darurat Bencana Karhutla
  26. Alfedri Jadikan Momen Safari Ramadan di Lubuk Dalam Terima Keluhan dan Saran dari Warga
  27. Safari Ramadan di Koto Gasib, Wabup Husni Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
  28. Basarnas Pekanbaru Lakukan Operasi Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Indragiri
  29. Untuk Menangani Karhutla di Riau, Pemprov Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
  30. Risiko Inflasi Masih Cukup Tinggi, Pemprov Riau Atur Strategi Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
  31. Akhirnya Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor Mulai Dibangun
  32. Kapolda Riau Ingatkan Anggota Soal Siaga Darurat Karhutla : Jangan Kasih Kendor
  33. 3 Hektar Lebih Lahan di Tanjung Kuras Terbakar
  34. Siak Dapat 994 Formasi ASN dan PPPK
  35. Mandi Belimau Besamo Bakal Masuk Kalender Iven Kebudayaan Tahunan di Siak
  36. Pemkab Siak dan PT BSP Kolaborasi Tuntaskan Kasus Stunting
  37. Harimau yang Memangsa Sapi Warga Mempura Tertangkap Kamera Trap, Irwan : Harimau Sumatera Dewasa

Tak Pakai Masker, 15 Warga Siak Kena Denda Rp50.000

Tak Pakai Masker, 15 Warga Siak Kena Denda Rp50.000
Peristiwa

SIAK, Petah.id - Sebanyak 19 orang warga Siak terjaring operasi yustisi gabungan Satpol PP, Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan di Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah.

Dari 19 orang tersebut, 15 orang ikut sidang karena tidak menggunakan masker dan 4 orangnya lagi ditegur dengan surat pernyataan.

"Yang membuat surat pernyataan itu karena dia membawa masker tapi tidak dipakai dengan baik," kata Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharudin, Kamis (4/2/2021).

Bagi pelanggar Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyakit menular dan covid-19 akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp200.000.

"Hukuman maksimal membayar denda uang sejumlah Rp200.000, namun, kalau soal hukuman kurungan itu alternatif sangat terakhir," kata Kahar.

Ditambahkan Kaharudin, hal ini merupakan uapaya pemerintah daerah dalam menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.

"Ini merupakan salah satu upaya dari pemkab Siak untuk mengingatkan masyarakat secara berkelanjutan agar tetap waspada akan bahaya penyebaran covid-19, sebab virus ini sangat nyata," tambahnya.

Operasi Yustisi ini, jelas Kaharudin, juga bagian dari penegakan perda tentang covid-19. Dan Siak merupakan satu-satunya Kabupaten se Provinsi Riau yang memiliki perda tentang covid-19.

"Artinya pemkab Siak sangat komitmen tentang penanganan covid-19," imbuh Kahar.

Sementara itu, untuk tahun 2020 sebanyak 700 pelanggar di tegur dengan lisan, 2.604 orang ditegur secara tertulis (dengan surat pernyataan), 1.644 orang di sanksi kerja sosial dan sebanyak 35 orang disidang dengan denda.

"Dengan jumlah total denda yang didapat sebanyak Rp1.750.000," kata Kaharudin.

Hal senada juga dikatakan Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Muhammad Syarifuddin. 

Dikatakannya, kegiatan ini juga bagian dari mengedukasi masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.

"Selain ikhtiar melalui vaksinasi,
dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi langkah yang dianggap paling efektif dalam menekan penyebaran covid-19 yang belum hilang sepenuhnya," kata Dia.

Saat sidang dimulai secara virtual, hakim Mega Mahardika juga memutuskan 15 orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut di denda Rp50.000.

" Karena melanggar, seluruh pelanggar didenda masing-masing dengan membayar denda Rp50.000," putus Hakim Mega Mahardika secara virtual.

Laporan : Ph1
Editor : Amd
Bagikan berita ini melalui :