Polres Siak Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita di Minas dalam Waktu Kurang dari 10 Hari
Foto ; Diduga pelaku pembunuhan di Minas Siak/ Dokumentasi : Humas Polres Siak
Siak, Petah.id – Tim gabungan Polres Siak dan Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial EW (44) di Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Pelaku berinisial AS (43) ditangkap di persembunyiannya di Kota Pekanbaru pada Kamis (12/2/2026) dini hari.
Kronologis peristiwa tragis ini terungkap pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban ditemukan pertama kali oleh adik kandungnya dalam kondisi terbujur kaku di area pintu dapur rumahnya, Jalan Lintas Minas–Perawang Km 02.
Kemudian, temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan olah TKP oleh Tim Inafis, pengejaran mengarah kepada AS. Pelaku akhirnya diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan meliputi yakni satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam tanpa plat nomor.
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian dan helm serta jaket milik pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, AS mengakui telah menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya telah ia sembunyikan di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut.
"Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa," tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan sadis di wilayah hukumnya.
"Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan lingkungan," tutupnya.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :