50 Pelanggar Ditindak Gunakan E Tilang, 65 Ditegur Selama Dua Hari Operasi Zebra Polres Siak
Foto : Satlantas Polres Siak saat melaksanakan gelar Operasi Zebra Lancang Kuning di Pos KTL Jembatan TASL Siak/ Dokumentasi : Petah.id
Siak, Petah.id - Sebanyak 50 orang pelanggar ditindak Satlantas Polres Siak dengan menggunakan E tilang selama dua hari menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2023.
Kasatlantas Polres Siak AKP Fandri melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Siak Ipda Muhammad Suwanto SH mengatakan operasi tersebut digelar secara serentak mulai hari ini dan akan berlangsung selama 14 hari mulai 04 September 2023 - 17 September 2023.
"2 hari operasi zebra sudah lebih kurang 50 pelanggar yang ditindak menggunkan E tilang, 65 secara teguran dan 4 pelanggar dengan mengunakan etle mobile," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Siak Ipda Muhammad Suwanto SH, Selasa (5/9/2023).
Disampaikan Suwanto, operasi tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi.
"Tujuan digelarnya operasi ini tentunya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ucap Suwanto.
Ditambahkan Suwanto, ada 7 pelanggaran prioritas yang menjadi target dalam operasi zebra tahun 2023 kali ini, diantaranya :
1.Menggunakan ponsel saat berkendara
2.Pengendara di bawah umur
3.Berboncengan lebih dari satu orang
4.Tidak mengenakan helm SNI dan safety belt
5.Berkendara melebihi batas kecepatan
6.Berkendara dalam pengaruh alkohol
7.Melawan arus
Suwanto mengingatkan agar para pengendara melengkapi surat diri dan kendaraan sebelum melaksanakan aktivitas.
"Mari lengkapi surat diri dan kendaraan anda sebelum melaksanakan aktivitas berkendara, utamakan keselamatan dari pada kecepatan, keselamatan yang pertama dan yang utama," tutur Suwanto.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :