Siak, Petah.id – S (53) pria lanjut usia di Kecamatan Sungai Apit tega mencabuli seorang anak laki laki di Kampung Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, yang berusia 15 tahun.
Takut ketahuan, S sempat mengancam korban melalui ponselnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Budiman Dalimunthe SH MH mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Apit/Polres Siak/Polda Riau, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor, KR (36), mendapat pengakuan dari adiknya, bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh S di rumah salah seorang warga bernama KH.
"Korban mengaku dipegang pegang bagian tubuh sensitifnya dan perbuatan tindakan tidak pantas lainnya," ungkap Kapolsek Budiman.
"Bahkan, ditemukan juga percakapan berisi ancaman dari pelaku di ponsel korban," tambah Kapolsek Budiman.
Barang bukti yang diamankan satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana panjang warna krem, dan satu celana dalam warna abu abu gelap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Sungai Apit saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum selanjutnya
Kapolsek Budiman mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
"Mari sama-sama menjaga, dan mewaspadai lingkungan, sehingga lingkungan benar-benar sehat dan aman bagi semuanya," imbau Kapolsek Budiman.