Viral Video: Harimau Sumatera Besar Bikin Warga Pelalawan Geger
Daerah

Viral Video: Harimau Sumatera Besar Bikin Warga Pelalawan Geger

Pekanbaru, Petah.id - Sebuah video amatir memperlihatkan seekor harimau berukuran besar yang diduga Harimau Sumatera. Raja rimba itu, tampak sedang berdiri di pinggir jalan.Video berdurasi 1 menit ini terpantau diunggah oleh akun Facebook Info Kejadian Pelalawan. Lokasi binatang dilindungi itu, berada dekat area persawahan di Tanjung Kosik, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Video tersebut diunggah pada Jumat (25/10) kemarin. Pemilik akun menyematkan pesan ‘Harus hati-hati sekarang Harimau berkeliaran dan sudah masuk ke pemukiman warga, di desa petodaan kecamatan teluk Meranti”.“Semoga kita semua dalam lindungan Allah dan buat yg bekerja di ladang harap berhati-hati”.Video penampakan binatang buas tersebut, direkam dari dalam sebuah mobil. Sopir tiba-tiba menghentikan kendaraan sambil memberitahu teman disampingnya, penampakan sosok harimau yang sedang berdiri jauh didepan mereka.Mustafa, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan terkait kemunculan harimau tersebut. Tim BKSDA, lanjut Mustafa segera akan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi keamanan di wilayah tersebut.“Kita baru dapat info, ini akan kita cek. Tim segera kita turunkan ke lapangan,” ungkap Mustafa.Sebagai informasi tambahan, wilayah Teluk Meranti berbatasan langsung dengan kantung Harimau Sumatera di Semenanjung Kampar.Habitat ini meliputi area konservasi yang mencakup Pelalawan, Siak, dan Bengkalis, tempat Harimau Sumatera sering berkeliaran dan bersarang.Warga diimbau untuk berhati-hati dan tetap waspada jika beraktivitas di sekitar wilayah ini, mengingat beberapa desa di Teluk Meranti berdekatan dengan habitat alami harimau. Pihak BKSDA juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat keberadaan harimau guna mencegah konflik antara manusia dan satwa liar yang terancam punah ini

Satgas Pangan Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Jelang Pilkada Raden Heru
Daerah

Satgas Pangan Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Jelang Pilkada Raden Heru

Pekanbaru – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memantau ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penimbunan dan memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau.Kasatgasda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan hasil kegiatan operasi pasar di Pasar Cikpuan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2243/IX/OTL.1.1.1./2021."Kami telah melakukan pengecekan langsung ke pasar untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok. Hasilnya, secara umum harga masih terpantau stabil," ujar Kombes Pol Nasriadi yang juga Direktur Reskrimsus Polda Riau itu Kamis (24/10).Tim Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat Mulyana, melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap berbagai jenis bahan pokok seperti bawang merah, bawang putih, telur ayam, daging ayam, daging sapi, cabai merah, beras Bulog, dan minyak goreng curah."Berdasarkan pantauan, harga bawang merah di Pasar Cikpuan saat ini mencapai Rp28.000 per kilogram, bawang putih Rp38.000 per kilogram, telur ayam ras Rp50.000 per papan, daging ayam potong Rp30.000 per kilogram, dan daging sapi Rp140.000 per kilogram," kata Nasriadi.Sementara itu, harga cabai merah terpantau Rp40.000 per kilogram, beras Bulog Rp13.000 per kilogram, dan minyak goreng curah Rp16.500 per kilogram."Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan harga bahan pokok tetap stabil dan tidak terjadi lonjakan yang signifikan," tegas Nasriadi.Satgas Pangan juga mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan penimbunan bahan pokok dan menjualnya dengan harga yang wajar. Masyarakat diharapkan tidak panik dan melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan."Kami berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar ini, masyarakat dapat merasa tenang dan terjamin ketersediaan bahan pokoknya," pungkas Nasriadi.

900 Siswa Sudah Daftar! Beasiswa Seragam Sekolah di Riau Masih Buka
Daerah

900 Siswa Sudah Daftar! Beasiswa Seragam Sekolah di Riau Masih Buka

Pekanbaru, Petah.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau masih membuka pendaftaran bagi calon penerima beasiswa seragam sekolah untuk keluarga kurang mampu. Ketua Baznas Provinsi Riau, Masriadi Hasan, menyatakan bahwa syarat pendaftaran dapat diserahkan langsung ke kantor Baznas di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, hingga tanggal 30 Oktober 2024."Hingga saat ini, sekitar 900 siswa telah mengirimkan berkas pendaftaran, yang berasal dari 77 SMA/SMK Negeri di 12 kabupaten dan kota," kata Masriadi Hasan pada Kamis (24/10/2024).Dia menambahkan bahwa Baznas Riau tidak menetapkan anggaran khusus untuk pemberian beasiswa ini, karena dikhawatirkan kuota yang ditetapkan tidak sesuai dengan rencana anggaran."Jadi, berapa pun siswa yang lolos sebagai penerima beasiswa, semuanya akan kami koordinasikan dan kami berikan Rp800 ribu per siswa untuk pembelian seragam sekolah," tambahnya.Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening siswa, dan Baznas Riau juga akan bekerja sama dengan sekolah dalam pelaksanaan program ini."Nantinya, pihak sekolah akan memantau penggunaan dana untuk memastikan bantuan ini benar-benar digunakan untuk membeli seragam sekolah sesuai dengan proposal yang diajukan," ungkapnyaMengenai periode penyaluran beasiswa, Masriadi menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha menyalurkan secara berkala, mengingat kebutuhan seragam sekolah bagi siswa setiap tahun."Kemungkinan, kami akan menyalurkan bantuan ini setiap tahun untuk setiap siswa, karena kebutuhan itu penting. Ada kemungkinan seragam kelas 1 tidak muat lagi saat siswa naik kelas," jelasnya.Diharapkan, program beasiswa seragam sekolah bagi siswa kurang mampu ini dapat memberikan manfaat signifikan."Kami menyadari bahwa bantuan pendidikan tidak hanya tentang pakaian, tetapi diharapkan dapat membangkitkan semangat siswa untuk lebih berprestasi. Dengan fasilitas yang kami berikan, diharapkan dapat meringankan berbagai keluhan saat kembali ke sekolah," tuturnya."Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para muzakki yang telah menyalurkan zakatnya ke Baznas Riau. Bantuan ini sangat berarti," pungkas Masriadi Hasan.

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran untuk ASN Terlibat Judi Online
Pekanbaru

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran untuk ASN Terlibat Judi Online

Pekanbaru, Petah.id - Judi online (judol) bukan lagi menyasar kalangan masyarakat namun juga sudah merambah ke kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengurangi dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbikan surat edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah. Menteri Anas menegaskan judi daring termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas. Larangan judi daring itu, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas. Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pemprov Riau Usulkan 18 Nama ke Mendagri untuk Jadi PJ Kepala Daerah
Pekanbaru

Pemprov Riau Usulkan 18 Nama ke Mendagri untuk Jadi PJ Kepala Daerah

Pekanbaru, Petah.id - Sebanyak 18 nama pejabat eselon II Pemprov Riau diusulkan Pj Gubernur Riau Rahman Hadi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditunjuk sebagai Pjs kepala derah. Dikatakan PJ Gubri Rahman Hadi, hal itu menyusul adanya delapan kepala daerah yang ikut sebagai kontestan Pilkada serentak 2024.Adapun delapan kepala daerah tersebut diantaranya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. Kemudian Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong. "Sesuai aturan kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan Pilkada Serentak. Karena cuti, maka jabatan kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pjs dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," kata Pj Gubernur Riau Rahman Hadi. Ditambahkan Pj Gubri Rahman, bagi kepala daerah yang wakilnya tidak ikut sebagai peserta Pilkada, maka wakil kepapa daerah akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama kepala daerah definitif melaksanakan cuti kampanye. Di Riau sendiri, sambung Pj Gubri Rahman, terdapat dua daerah yang tidak ditunjuk Pjs kepala daerah meski kepala daerahnya maju Pilkada. Yakni Rohil dan Inhu, karena Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat tidak maju Pilkada. Maka keduanya bakal ditunjuk sebagai Plt Bupati Rohil dan Plt Bupati Inhu. Dengan begitu, maka terdapat enam kepala daerah di Provinsi Riau yang diusulkan sebagai Pjs Bupati dan Walikota oleh Pj Gubri Rahman Hadi. "Iya, sudah kita usulkan nama-nama Pjs kepala daerah. Ini karena ada enam kepala daerah di Riau mengajukan cuti di luar tanggungang negara melaksanakan kampanye mulai 23 September sampai 23 November," tambah Pj Gubri Rahman. Pj Gubri mengatakan sesuai surat edaran Mendagri, pejabat yang diusulkan menjadi Pjs kepala daerah harus dari pejabat eselon II pemerintah provinsi. "Jadi tidak boleh dari sekretaris daerah kabupaten kota. Jika mengacu dari surat edaran Mendagri tersebut, kami diminta untuk mengusulkan tiga nama masing-masing di enam kabupaten kota, maka ada 18 nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Kenapa tiga nama? Karena di tingkat pusat ada proses seleksi lagi, berupa seleksi administrasi dan rekam jejak. Kemudian dari tiga nama itu ditunjuk satu nama terbaik untuk menjadi Pjs kepala daerah," terangnya. "Jadi tidak boleh mengusulkan satu nama, tapi harus tiga nama. Kemudian tidak boleh dari pejabat kabupaten kota, tapi pejabat eselon II provinsi. Jadi prosedurnya seperti itu, dan susah kita usulkan semua nama-nama calon Pjs kepala daerah. Karena dalam surat edaran itu, usulan Pjs harus masuk pada 3 September 2024," tutupnya.

Lakalantas Maut Di Tol Pekanbaru Dumai, 3 Orang Tewas
Pekanbaru

Lakalantas Maut Di Tol Pekanbaru Dumai, 3 Orang Tewas

Pekanbaru, Petah.id – Kecelakaan di jalan tol Pekanbaru-Dumai, tepatnya di kilometer 44 Jalur B, pada Senin (9/9/2024) menyebabkan tiga orang penumpang mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG tewas. Para korban yang meninggal yakni Revi Brita (31) Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45), ketiganya sudah dievakuasi ke RS Awal Bro Pekanbaru. Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan, tabrakan terjadi antara mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG dengan 1 unit truk Mitsubishi LPG BM 9689 OU. Lakalantas maut ini terjadi sekitar pukul 9.21 WIB. Indra menjelaskan, Honda Mobilio datang dari arah Gerbang Tol Bhatin Solapan hendak menuju ke Kota Pekanbaru. Honda Mobilio yang dikemudikan Rizky Saputra (21) diketahui melaju dengan kecepatan tinggi. “Saat itu mobil Honda Mobilio ini membawa empat penumpang masing Arif Novtryattra (35), Revi Brita (31) Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45),” ungkapnya. Dikatakan saksi di lokasi, saat itu mobil Honda Mobilio melaju menggunakan lajur kanan dengan kecepatan tinggi. Diduga karena supir mengalami microsleep (tertidur sesaat), mobil lngsung menabrak bagian belakang truk Mitsubishi LPG yang dikemudikan Ramayanto (45). "Diduga karena mengalami tidur sesaat mobil tiba-tiba mengarah ke kiri dan menabrak satu unit truk,” jelas Indra. Selain tiga korban meninggal dunia, dua penumpang lainnya Rizki Saputra, Ramayanto dan Arif Novtryattra, diketahui mengalami luka ringan. Indra mengatakan, menurut hasil pemeriksaan tim medis. Seluruh penumpang didalam mobil termasuk sopir terindikasi positif menggunakan narkoba. “Kasus kecelakaan ini sudah ditangani oleh Unit Lantas Polsek Kandis, Polres Siak,” pungkasnya. 

Mulai Hari Ini Hingga 15 Desember 2024, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pekanbaru

Mulai Hari Ini Hingga 15 Desember 2024, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pekanbaru, Petah.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai hari ini, Senin (9/9/2024) melakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut berlaku hingga 15 Desember 2024. Penghapusan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.  Adapun bunyi pasal 2 Pergub 35/2024 adalah sebagai berikut:Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.  Sedangkan dalam pasal 3 berbunyi: Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Saling Lapor, Dosen dan Rektor UIN Suska Ditetapkan Jadi Tersangka
Pekanbaru

Saling Lapor, Dosen dan Rektor UIN Suska Ditetapkan Jadi Tersangka

Pekanbaru, Petah.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Profesor Khairunnas Rajab dan seorang dosen bernama Ronny Riansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan ringan. Penetapan tersangka ini buntut saling lapor antar kedua belah pihak yang sedang berkonflik terkait permasalahan internal kampus. Keributan antara Rektor UIN Suska Riau dengan sejumlah dosen yang terjadi pada September 2023 lalu sempat viral di media sosial. Prof Khairunnas dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Laporan ini dilakukan dosen atas nama Irwandra. Menyikapi hal itu, Prof Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Ronny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Prof Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8/2024) lalu. Ditanggal yang sama juga, Kepolisian menetapkan tersangka terhadap Ronny Riansyah. “Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tetapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep. Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana. Kombes Asep menyebut penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/2024) mendatang.

50 Anggota DPRD Pekanbaru Dilantik
Pekanbaru

50 Anggota DPRD Pekanbaru Dilantik

Pekanbaru, Petah.id - 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dan diambil janji jabatannya. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Raden Heru Kuntodewo. Selain itu juga disaksikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, dan ratusan tamu undangan di dalam maupun laur gedung. Kegiatan ini dirangkai dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Masa Sidang I Thn 2024 dalam rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Jumat (6/9/2024).  Atas pelantikan itu, M Job Kurniawan tak lupa menyampaikan kata selamat dan berharap 50 anggota DPRD Kota Pekanbaru yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kota Madani.  "Selamat, semoga amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya," ujar M Job.  Adapun 50 anggota DPRD Kota Pekanbaru masa jabatan 2024-2029 yang dilantik, yakni :   Dapil Pekanbaru 1 (Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh):   1. PAN - Nofrizal 2. PKS - Isa Lahamid 3. Gerindra - Rizky Bagus Oka 4. PDIP - Victor Parulian 5. Demokrat - Muhammad Zahirsyah 6. Golkar - Roni Amriel   Dapil Pekanbaru 2 (Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur):   1. Golkar - Syamsul Bahri 2. PDIP - Zulkardi 3. Nasdem - Lindawati 4. PKS - Firmansyah 5. Demokrat - Aidil Amri 6. Gerindra - Andry Saputra 7. PAN - Irman Sasrianto   Dapil Pekanbaru 3 (Tenayan Raya, Kulim):   1. PKS - Muhammad Sabarudi 2. Golkar - Sovia Septiana 3. PDIP - Muhammad Dikky Suryadi Khusaini 4. Demokrat - Fathullah (menggantikan Alm Heri Setiawan) 5. Gerindra - Ervan 6. Nasdem - Muhammad Riski Rinaldi 7. Hanura - Zulfahmi 8. PAN - Arwinda Gusmalina   Dapil Pekanbaru 4 (Sail, Bukit Raya):   1. PKS - dr Meiza Ningsih 2. Golkar - Putri Varadina 3. Hanura - Firman 4. Gerindra - Sri Rubiyanti 5. PDIP - Zaki Fajar Triyanto 6. Demokrat - Tengku Azwendi   Dapil Pekanbaru 5 (Marpoyan Damai):   1. Nasdem - Faisal Islami 2. PKS - Hamdani 3. Demokrat - Niar Erawati 4. Gerindra - Nurul Ikhsan 5. PDIP - Tekad Indra Pradana Abidin 6. PAN - Mona Sri Wahyuni 7. PKB - Fikry Raihan   Dapil Pekanbaru 6 (Binawidya, Tuahmadani):   1. PKS - Yasser Hamidi 2. PKS - Edi Azhar 3. Demokrat - Pangkat Purba 4. Demokrat - Achmad Faisal Reza 5. Nasdem - Zulfan Hafiz 6. Gerindra - Zainal Arifin 7. PDIP - Davit Marihot 8. PAN - Roni Paslah 9. Golkar - Syafri Syarif 10. PKB - Abu Bakar   Dapil Pekanbaru 7 (Senapelan, Payungsekaki):   1. PDIP - Robin Eduar 2. PKS - Rois 3. Gerindra - Wan Agusti 4. PAN - Doni Saputra 5. Demokrat - Jepta Sitohang 6. Nasdem - Aidhil Nur Putra    

Gudang Kosmetik Ilegal Di Pekanbaru Digerebek, 2 Orang Jadi Tersangka
Pekanbaru

Gudang Kosmetik Ilegal Di Pekanbaru Digerebek, 2 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru, Petah.id – Pasca melakukan penggerebekan gudang kosmetik di Jalan Soekarno Hatta, samping Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru pada Selasa (3/9/2024) lalu, pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama kepolisian akhirnya menetapkan YN dan NS sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab gudang tersebut. Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander mengatakan dari hasil penghitungan produk ilegal tersebut, total ada 167 item dan sekitar 11.800 pieces/pcs atau satuan produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar dengan nilai ekonomis sekitar Rp 500 juta lebih. “Seluruh barang bukti sudah diamankan dan kedua tersangka kini dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau,” kata Alex. Alex mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik illegal. Aktifitas menjual kosmetik ilegal tersebut sudah diamati sejak sebulan sebelum digrebek. “Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online,” jelas Alex Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dapat meraup keuntungan hingga 8 juta rupiah perhari. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, jual beli kosmetik ilegal tersebut sudah mulai beroperasi sejak bulan Februari tahun 2024 ini Alex Sander mengatakan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. "Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujarnya saat ekspos kasus, Jumat (6/9/2024).

Halaman 1 dari 18