Empat Oknum ASN DLHK Riau yang di OTT Polres Pelalawan Karena Diduga Memeras Diberhentikan Sementara

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan/Dokumentasi Media Center Riau

Pekanbaru, Petah.id - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Pelalawan diberhentikan sementara oleh Pemprov Riau.

Empat ASN itu ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat di Taman Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan pada (18/7/2022) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya sementara empat oknum PNS DLHK Riau tersebut setelah pihaknya mendapatkan bukti surat penetapan tersangka dan penahanan empat PNS tersebut dari pihak kepolisian.

"Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian," kata Ikhwan. 

Untuk status keempat ASN tersebut, lanjut Ikhwan, pihaknya masih menunggu hasil persidangan di pengadilan. 

Nantinya, lanjut Ikhwan, hasil dari persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang akan dijadikan acuan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.

"Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru akan ditindaklanjuti lagi. Apakah akan diberhentikan tetap dari status pegawai atau seperti apa, itu nantinya," tegasnya. 

Kendati demikian, Ikhwan menjelaskan, sesuai dengan aturan, jika ASN tersebut tersangkut masalah tindak pidana korupsi, maka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai. 

"Kalau kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuannya diatas hukuman penjara dua tahun baru bisa diproses pemberhentiannya," pungkasnya. (MCR)


Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :