Simpan Sabu, 3 Pemuda Tualang Siak Dicokok Polisi

Foto : Tersangka kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang, Siak.

Siak, Petah.id - Personel Satres Narkoba Polres Siak menangkap tiga orang pemuda terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan petugas di lokasi berbeda.
 
Kasubbag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah, mengatakan tersangka yang pertama diamankan berinisial 
RS (19)  di Klenteng Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Saat digeledah di tangan kanannya ditemukan narkotika jenis sabu. Diinterogasi RS mengakui barang haram tersebut miliknya," ungkap Iptu Ubaedillah.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial YH (17) dan JM (17) di dalam rumah kontrakan.

"Jadi sabu tersebut Ia beli melalui perantara dari YH dengan harga Rp 300.000. Mereka berkomunikasinya melalui handphone," lanjut Ubaedillah.

Sementara itu, JM saat diinterogasi petugas mengaku bahwa barang haram tersebut Ia dapatkan dari seseorang yang berinisial AI.

"Saat ini AI masih DPO," tegasnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti  dibawa ke Mapolres Siak untuk proses lebih lanjut. Ketiga pelaku  dijerat dengan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :