Tanam Ganja di Rumah DH Diringkus Polres Siak

DH saat dimintai keterangan di Mapolres Siak

SIAK, Petah.id - Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan DH alias Mali warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis tanaman ganja dan daun ganja kering.

Dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, pelaku kita amankan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seorang warga yang menanam ganja dirumahnya.

Dari informasi yang terhimpun lanjut AKP Jailani, Ia memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.30 WIB (13/08/2020) anggota Opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

"Dari hasil penggeledahan terhadap DH kami menemukan barang bukti 1 (satu) paket daun ganja kering dengan berat 3,27 gram dan 7 (tujuh) batang tanaman ganja,"jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, Jumat (14/08/2020) pagi.

Ditambahkannya, berdasarkan dari keterangan pelaku setelah diinterogasi didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang di dapatkan dari Balehong yang saat ini jadi  Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.


Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :