Heri Yulianto Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Siak

Foto : Istimewa

​Siak, Petah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kini memiliki pemimpin baru. Heri Yulianto resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak pada Senin, (3/11/2025). 

Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Moch Eko Joko Purnomo.

​Pelantikan Heri Yulianto dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.

​"Ya benar, tadi pelantikan di Kejati, proses berjalan lancar, pelantikan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Bapak Sutikno,” ujar Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora.

​Heri Yulianto sebelumnya menjabat sebagai Kajari Gayo Lues, Aceh. Pelantikannya dilakukan bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Riau.

​Mutasi dan rotasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor: 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pelantikan tersebut, Kajati Riau Sutikno menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat kinerja lembaga dan menempatkan personel yang tepat di posisi yang tepat.

​"Mutasi jabatan ini bertujuan untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi. Kita ingin seluruh pejabat bekerja dengan semangat dan profesionalisme tinggi,” tegas Sutikno.

​Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini juga memaparkan tiga bidang utama atau core business kejaksaan yakni penanganan tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara (Datun). 

Lanjutnya, bidang lain seperti pembinaan, pengawasan, intelijen, dan pemulihan aset sebagai penunjang penting.

​Kepada para Kajari yang baru dilantik, Sutikno berpesan agar segera menyesuaikan diri dan mengoptimalkan peran di wilayah masing-masing, serta memastikan peran kejaksaan di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) selaras dengan fungsi utama kejaksaan.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :