Pilkada Siak, Ketua DPRD Ingatkan Paslon untuk Berkompetisi dengan Sehat

Siak, Petah.id - Tiga pasangan calon (paslon) bakal maju pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Siak. Untuk menjaga pesta demokrasi tetap berjalan dengan lancar Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengajak semua elemen menyukseskan Pilkada yang saat ini prosesnya sudah berjalan.Dikatakan Indra Gunawan, berbeda pilihan itu hal yang biasa dalam proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut bukan menjadi pemicu terjadinya konflik. "Pilihan boleh berbeda, tapi hubungan baik diharapkan tetap terjaga. Jangan sampai karena berbeda pilihan menjadi tidak baikan, tidak bertegur sapa," kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Foto : Tampak kompak dua paslon Irving-Sugianto dan Afni - Syamsurizal yang ikut Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Siak. Ketua Indra melihat langsung saat ini pembicaraan politik, perihal pilihan di media sosial semakin ramai dan seru diikuti.“Tapi saya harapkan dapat lebih santun dalam bertutur kata, tidak mengeluarkan statemen kebencian karena akan berdampak buruk terhadap proses Pilkada,” kata Ketua Indra Gunawan.Berkompetisi dengan sehat, menjadi ukuran kesuksesan Pilkada di Siak. Bagaimana menciptakan iklim kompetisi yang sehat, dengan saling menjaga etika dan tata krama dalam berkomunikasi.“Menghujat, menghina, merendahkan merupakan hal yang sangat tidak patut diutarakan dan dibahasakan dalam ruang mana pun, termasuk ruang publik,” sebut Ketua Indra Gunawan.Hal itu tak hanya akan merusak nama individu, tapi juga nama kandidat yang akan bertarung. Ketika ada tim yang terkesan arogan, hal itu dilihat dari kata katanya, tentu penilaian terhadap kandidat yang dibela akan menjadi negatif.Ketika Polri dan TNI berkeliling, melakukan patroli dan sosialisasi Pilkada damai, semua elemen diharapkan menyambut dengan riang dan gembira.“Semangat menciptakan Pilkada aman, damai dan lancar memang mesti ditanamkan ke seluruh masyarakat Siak,” kata  Ketua Indra Gunawan.Siak merupakan Negeri Melayu yang memiliki sejarah panjang dengan khazanah budaya yang masih terus melekat dan membanggakan.Pilkada ini, tak ada yang perlu dikhawatirkan. Gunakan hak pilih sesuai hati nurani tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.Semua kandidat yang sudah mendaftar ke KPU memiliki keinginan memajukan Siak dan mensejahterakan masyarakat. Tinggal bagaimana masyarakat menentukan pilihan mana yang terbaik menjadi pimpinan ke depan dengan semua program serta visi misinya.Sementara kepada para kandidat atau paslon, Ketua Indra Gunawan mengingatkan untuk berkompetisi dengan sehat, tidak menjatuhkan satu sama lain.“Dengan paslon kompak, masyarakat akan bersemangat dan tidak terkotak kotak, tidak terpecah belah,” ucap Ketua Indra GunawanJika semua paslon bisa kompak, maka Pilkada ini bisa berjalan dengan aman, damai dan akan melahirkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat, yaitu amanah.“Kami senang dan bangga jika semua paslon  bisa saling rangkul dan berkompetisi yang sehat untuk menjadi peminpin yang betul-betul sesui dengan harapan masyarakat,” kata Ketua Indra Gunawan.Dengan kompaknya paslon akan menjadi contoh teladan pada masyarakat dan pengusung. Di situlah lahir semangat dalam memberikan dukungan terbaik.Disebutkan Ketua Indra Gunawan, semua diharapkan berperan, termasuk pemangku kepentingan. Tidak ada yang boleh mengipas ngipas, memanas manasi, sehingga situasi menjadi keruh dan gaduh. “Paslon diharapkan dapat mengingatkan timnya untuk tidak merusak Pilkada dengan statemen statemen yang berbau hoaks dan SARA,” ucap Ketua Indra Gunawan.Sekali lagi dikatakan Ketua Indra Gunawan, jaga jempol saat mengetik sesuatu tentang politik di media sosial. Dan jaga ucapan saat berbicara politik di ruang publik. "Tak ada larangan berbicara politik di media sosial maupun di ruang publik, tapi semua ada etikanya, ada yang pantas dan tidak pantas diucapkan dan ada batasannya," tutupnya. 

Mulai Hari Ini Hingga 15 Desember 2024, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pekanbaru, Petah.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai hari ini, Senin (9/9/2024) melakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut berlaku hingga 15 Desember 2024. Penghapusan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.  Adapun bunyi pasal 2 Pergub 35/2024 adalah sebagai berikut:Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.  Sedangkan dalam pasal 3 berbunyi: Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.