Siak, Petah.id - Polsek Tualang mengamankan dua pria berinisial RO (31) dan HR (28) setelah kedapatan mencuri 50 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan MSSP di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (14/2/2026) dini hari.Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, membenarkan pwristiwa penangkapan tersebut. Dikatakan Kapolsek Teguh, bahwa aksi pencurian ini terungkap berkat kesigapan patroli rutin petugas keamanan perusahaan.Kronologisnya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas keamanan yang sedang berpatroli di Blok M031 Afdeling II melihat cahaya senter mencurigakan dan mendengar suara buah sawit jatuh. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lima orang yang sedang memanen sawit tanpa izin."Petugas keamanan meminta bantuan rekan lainnya. Dari tujuh orang satpam yang mendatangi lokasi, dua pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri ke dalam hutan," ujar Kompol Teguh Wiyono.Kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini langsung dibawa ke pabrik kelapa sawit (PKS) perusahaan untuk proses penimbangan. Adapun barang bukti yang disita yakni50 tandan buah sawit dengan berat total 580 kilogram, satu alat egrek warna silver, satu unit ponsel Realme C53 dan satu buah senter.Akibat tindakan tersebut, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.939.511.Saat ini, RO dan HR telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegasnya.