Pemkab Siak Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Cek Cara Pengajuannya
Foto : Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli SH MH saat sosialisasi layanan bantuan hukum gratis untuk warga miskin/ Dokumentasi : Istimewa
Siak, Petah.Id - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Hukum memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak Asrafli mengatakan, bantuan hukum gratis ini merupakan upaya dan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan, pendampingan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat Siak yang kurang mampu.
Perlindungan dan jaminan persamaan di depan hukuk merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
“Masyarakat Siak yang kurang mampu dan sedang menghadapi permasalahan hukum bisa langsung melakukan permohonan,” jelas Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli, Selasa (3/10/2022).
Disampaikan Asrafli, cara masyarakat agar bisa mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut bisa dengan cara login ke jdih.siakkab.go.id serta mengisi formulir.
“Setelah masyarakat mengisi form tersebut nantinya akan ada petugas yang menghubungi,” jelas Asrafli.
Kemudian, tambah Asrafli, masyarakat bisa membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), KTP Siak serta menyampaikan kronologis kasus.
“Lalu tinggal upload ke sistem maka tim bantuan hukum dari Pemkab Siak akan segera menghubungi,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan Asrafli, program ini layanan bantuan hukum untuk masyarakat Siak yang kurang mampu sudah berjalan dan bisa dinikmati oleh warga yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Sebenarnya, bantuan hukum sudah ada sejak diterapkannya Perda nomor 6 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi warga miskin.
Bagi warga miskin, saat ini bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa harus tatap muka, bisa didapat dengan melalui online.
“Saat ini layanan bantuan hukum untuk warga kurang mampu sudah berjalan. Pihaknya juga akan membantu permasalahan hukum litigasi dan non ligitasi yang sedang dihadapi masyarakat Siak,” tutur Asrafli.
Laporan : Alfath
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :